Seorang ASN Pemprov Kepri Diringkus Polisi Saat Bawa TKI Ilegal

Konten Media Partner
21 April 2020 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat melakukan cek kesegatan terhadap pelaku. Foto: Dok Polsek Nongsa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat melakukan cek kesegatan terhadap pelaku. Foto: Dok Polsek Nongsa
ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Polsek Nongsa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus 1 orang tekong kapal dan dua orang Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dari Malaysia, di Perairan Nongsa, pada Selasa (21/4) sekira pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih kita dalami, menurut keterangan sementara, tekong berinisial A (40) merupakan ASN Pemprov Kepri di bidang Biro Umum," kata Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto kepada pewarta
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak karantina dan puskesmas untuk melakukan cek kesehatan. Selanjutnya dua TKI ilegal tersebut dititipkan ke tempat karantina di Rusunawa Tanjung Uncang, Batam.
"Sementara untuk tekongnya kita amankan di Polsek Nongsa guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit speed boat fiber dengan mesin 75 PK.