Seorang ASN Stasiun Karantina Ikan Batam Terjaring OTT Pungli Ekspor Udang

Konten Media Partner
29 Mei 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Direskrimsus Polda Kepri menggiring pelaku ke Mapolda Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Personel Direskrimsus Polda Kepri menggiring pelaku ke Mapolda Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang petugas di stasiun karantina ikan pengendalian mutu keamanan hasil perikanan wilayah Sagulung, Batam terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polisi dari Tipikor Direskrimsus Polda Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial WD yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) itu diamankan di Restoran Morning Bakery KBC, kawasan KDA, Batam Kota pada Jumat (21/5).siang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pungutan pemerasan dan/atau pungutan liar terhadap eksportir udang.
"Pelaku meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yang dilakukan oleh pelaku usaha ekportir udang kepada salah satu eksportir dengan perhitungan @ Rp 10.000,- per box (Fiber Board)," kata Kombes Harry pada kepripedia, Sabtu (29/5).
Hingga sekarang polisi masih melakukan motif berapa lama pelaku telah meminta uang kepada pelaku usaha. "Ini diduga unsur kesengajaan melakukan itu untuk perkaya diri sendiri," kata Kombes Harry.
ADVERTISEMENT
Dijelaskanya, pelaku WD dalam modusnya adalah memanggil para pelaku usaha lalu meminta bagian yang dihitung per box, jika tidak diikuti maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda, sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut seperti udang jadi tidak segar lagi dan cepat busuk.
Akibat lain ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan perusahaan milik para pengusaha tersebut.
"Inilah modus yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Saat ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut apakah pelaku bekerja sendiri atau ada oknum lain.
"Masih dalam pengembangan nanti kita informasi kembali," tambah Harry.
Dalam OTT itu Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000 dan rekapitulasi ekspor udang serta tas tangan warna coklat merek poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai Bank dan buku nota.
ADVERTISEMENT