Seorang Buruh di Karimun, Kepri, Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 1 Bulan

Konten Media Partner
10 Maret 2020 17:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Seorang Pria berinisial RY (39) mendekam di sel Tahanan Polres Karimun setelah diamankan tim Opsional Satreskrim Polres Karimun, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
Hal itu lantaran RY dengan "tega" mencabuli anak tetangganya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun. Pihak keluarga korban yang mengetahui hal ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun saat ditemui di Mapolres Karimun, Selasa (10/3).
Menurut hasil gelar perkara, perilaku bejat pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu sudah terjadi sebanyak 5 kali.
"Dari hasil gelar perkara RY telah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali, hubungan keduanya tetangga," kata Herie.
Gadis malang itu saat ini tengah mengandung 1 bulan, dan mendapatkan perawatan di RSUD Muhammad Sani.
"Sampai saat ini korban masih berada di rumah sakit dalam keadaan hamil satu bulan,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil diamankan saat berada di kawasan Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.