news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Pemuda di Batam Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Narkoba

Konten Media Partner
28 Mei 2020 10:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa sabu yang diamankan dari RD. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa sabu yang diamankan dari RD. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial RD (28), warga Batam dibekuk tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Riau atas dugaan kepemilikan 103 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan penangkapan RD berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba.
"Berawal dari situ, tim Subdit 2 langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya paksa terhadap pelaku," ungkap Mudji kepada kepripedia, Kamis (28/5).
Mudji menjelaskan, penangkapan pelaku pada Selasa (26/5) sekira pukul 22.45 WIB di terminal Muka Kuning. Petugas mendapatkan barang bukti dua paket 2.15 gram yang disimpan di dalam bungkusan.
"Kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan pelaku mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di sebuah hotel yang berada di Batu Aji," kata Mudji.
"Anggota menemukan tiga bungkus plastik bening berisi yang diduga sabu dengan berat masing- masing 95,5 gram 4,0 gram.1,4 gram di Hotel itu," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya, lanjut Mudji, masih melakukan pendalaman, apakah ada jaringan lainnya. Sementara RD saat ini telah diamankan di Mapolda Kepri.
Atas perbuatannya tersebut, RD terancam dikenakan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.