Seorang Tukang Tambal di Karimun Diduga Nyambi Jual Togel Online

Konten Media Partner
9 Juli 2020 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Polres Karimun menangkap seorang pria, berinisial A, yang bekerja sebagai tukang tambal ban atas dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie (togel) via online.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi, pria tersebut sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Rabu (8/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan, informasi tersebut setelah pihaknya menerima informasi adanya tindakan perjudian yang marak di wilayah Karimun.
"Kita laksanakan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana perjudian, hasil dari pada maping, monitoring dan hunting menemukan salah seorang inisial A seperti layaknya seorang penjual perjudian jenis sie jie (togel),"ujar Herie, mendampingi Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (9/7).
Kemudian, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi masih harus mendalami untuk memenuhi alat bukti lain dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, kemudian gelar perkara dan sekaligus melaksanakan berita acara kordinasi kepada pihak kejaksaan, hasil dari berita acara kordinasi interogasi terhadap saudara A, kami masih akan melaksanakan pencarian terhadap pemasang,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Sehingga terhadap pelaku, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Hanya saja, pria tersebut mendapat pengawasan melekat hingga pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
"Kami minta kepada penjamin dalam hal ini istri, untuk dapat menghadirkan sewaktu-waktu saudara A di kantor Satreskrim Polres Karimun,"jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya alat tulis (buku rekap nomor) dan uang tunai Rp 200 ribu.