Sepanjang Ramadhan Polantas Barelang Amankan 225 Motor yang Terlibat Balap Liar

Konten Media Partner
18 Mei 2020 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polresta Barelang menunjukkan knalpot kendaraan yang diamankan akibat terlibat balap liar. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polresta Barelang menunjukkan knalpot kendaraan yang diamankan akibat terlibat balap liar. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 225 kendaraan sepeda motor diamankan Satlantas Polresta Barelang karena terlibat balap liar selama bulan Ramadhan 1441 H.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang yang diwakili oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni, mengatakan selama kegiatan penindakan tersebut ada dua tim yang diturunkan.
“Tim unit A merupakan personil Lantas yang tidak menggunakan dinas (menggunakan pakaian biasa dan kendaraan sepeda motor pribadi) dan untuk Tim Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas berseragam lengkap,” kata Isa didamping Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevany dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Kata dia, unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling Kota Batam, dan mengintensifkan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan Subuh setelah sahur yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar.
Diantaranya di wilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa dan Nongsa.
ADVERTISEMENT
“Pada saat melakukan patroli apabila ditemukan aksi balap liar personil yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar,” jelas Isa.
“Dengan melakukan pengepungan di titik jalan keluar dan masuk lokasi, seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis,” tambahnya.
Khusus untuk aksi balap liar akan dikenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 rb. Selain pelanggaran, pasal yang lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor yakni, tidak memiliki SIM atau STNK.
Untuk memberikan efek jera, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar akan di selenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H.
ADVERTISEMENT
Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban Satlantas Polresta Barelang sudah sesuai SOP atau berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009 dan Surat Perintah Kapolresta Barelang No. Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas.
“Untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam dan banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui medsos yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Isa.
Ia juga mengajak masyarakat agar jadi pelopor dan keselamatan berlalulintas. Budayakan tertib berlalulintas di jalan raya sebagai kebutuhan bersama.