Setelah Pecat Komisioner KPU, Kini DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Batam

Konten Media Partner
12 Maret 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu Kota Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu Kota Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah memecat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam pada November 2019 lalu, kini giliran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam yang mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
ADVERTISEMENT
Dua anggota Bawaslu Kota Batam mendapatkan sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keduanya adalah Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua) dan Bosar Hasibuan. 
Pembacaan sanksi dalam perkara 02-PKE-DKPP/II/2020 ini dilakukan di Ruang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) pukul 13.30 WIB kemarin. 
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua Bawaslu Kota Batam dan Teradu II, Bosar Hasibuan selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad. 
Tiga Teradu lainnya Anggota Bawaslu Kota Batam yaitu Helmi Rachmayani, Maninghut Rajaguguk, dan Nopialdi, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan oleh Majelis DKPP. Perkara nomor 02-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh H. Syamsuri. 
ADVERTISEMENT
Anggota DKPP, Ida Budhiati mengatakan tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan perpindahan suara PAN ke salah satu calegnya saat pleno di Kecamatan Batam Kota tidak dapat dibenarkan dengan alasan telah dilakukan perbaikan tidak dibenarkan.
“Para Teradu seharusnya lebih cermat dalam menangani laporan dari Pengadu dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi setiap peserta pemilu,” tegas Ida Budhiati. 
Teradu I dan II (Syailendra dan Bosar) sebagai Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menentukan jenis pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. 
Keterangan Teradu I di dalam persidangan yang mengatakan tidak ada di tempat saat Pengadu melaporkan adanya pelanggaran, juga tidak didukung oleh bukti yang kuat. Dengan itu, Teradu terbukti melakukan melanggar Pasal 6 ayat 20c, Pasal 6 ayat 30c dan Pasal 15 huruf e. 
ADVERTISEMENT
“Serta melanggar Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” sambung mantan Komisioner KPU RI ini.