Simpang Siur Masalah Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Surati Menhub

Konten Media Partner
21 September 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad melihat kapal yang labuh jangkar di perairan Galang, Batam dengan menggunakan teropong. Foto: Dok Humas Pemprov Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad melihat kapal yang labuh jangkar di perairan Galang, Batam dengan menggunakan teropong. Foto: Dok Humas Pemprov Kepri.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menyurati Menteri Perhubungan RI terkait Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang beredar luas di masyarakat Provinsi Kepri ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Gubernur Kepri, simpang siur kabar tersebut perlu untuk disikapi dan ditanggapi untuk mendapat kepastian hukum dan penegakan hukum. Sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan tugas pemerintahan oleh pejabat pemerintahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menyikapi kesimpang siuran ini, Pemprov Kepri pun memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan. Bahkan Pemprov Kepri pun akan mengambil langkah hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.
Seperti dijelaskan Ansar, surat yang dilayangkan ke Menhub tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga Pemprov Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi.
ADVERTISEMENT
Karena sejauh ini, Ansar menegaskan jika Pemprov Kepri sangat taat atas asas hukum dalam pemberlakukan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana ditegaskan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Rincian atas jenis-jenis jasa pelayanan kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan diterangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Secara teperinci ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepalabuhanan.
Dalam peraturan itu dikelompokkan tarif pelayanan kepelabuhanan menjadi dua jenis yang meliputi jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dan jenis tarif pelayanan jasa terkait kepelabuhan.
ADVERTISEMENT
“Total jenis pungutan jasa sebanyak 50 jenis dan dalam penerapannya dilingkungan pelabuhan wajib mengacu dan mempedomani akan hak kepemilikan, hak penyediaan dan/atau hak pengelolaan,” kata Gubernur.
Adapun dalam pungutan jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan, lanjut Gubernur, harus disesuaikan dengan perkembangan pengaturan pembagian wewenang akan pengelolaan wilayah laut.
Dan maka sesuai amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 Tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh Daerah Provinsi dalam pengelolaan wilayah laut yang mengakibatkan adanya hak pungutan terhadap 2 jenis jasa pelayanan kepelabuhanan dilingkungan pelabuhan yang dikenakan berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut yaitu jasa labuh/parkir kapal dan penggunaan perairan yang berlangsung didalam ruang laut hak pengelolaan Daerah Provinsi yaitu didalam 12 mil laut dari garis pantai.
ADVERTISEMENT
“Oleh karenanya diusulkanlah ke 2 jenis pungutan jasa pelayanan kepelabuhanan tersebut kedalam rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Daerah dan dibahas dengan mekanisme sesuai dengan UU 28 Tahun 2009, yang kemudian disetujui dan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Gubernur lagi.
Untuk meluruskan kesimpang siuran ini, bahwa penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait jasa pelayanan kepelabuhanan pada pelayanan kepelabuhanan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemprov Kepri ini tidak pernah gegabah diterapkan.
Adapun untuk area perairan dalam 12 mil yang berfungsi sebagai pelabuhan (area labuh jangkar), telah dilakukan langkah pengaturan dan pengawasan serta promosi yang maksimal sebagai bentuk pelayanan yang berkelanjutan. Baik pengalokasian dalam tata ruang laut dan secara bertahap melakukan survey hidro oseanografi, studi lingkungan dan pengawasan lingkungan laut serta pengawasan pelaksanaan dengan membentuk satuan tugas pengawasan dan promosi oleh Gubernur Kepri serta pelayanan secara online yang sedang dalam tahapan penyiapan.
Kapal-kapal yang berlabuh di laut Kepulauan Riau. Foto: Istimewa
“Mengacu pada landasan hukum, Pemprov Kepri berkali-kali meminta penyelarasan dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tetapi sayangnya permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi,"
ADVERTISEMENT
"Justru pada tanggal 17 September 2021, Plt. Dirjen Perhubungan Laut menyampaikan surat kepada para Kepala KSOP dan UPP se Kepulauan Riau, termasuk Sulut dan Sumsel dengan memberikan penjelasan yang cenderung kurang tepat dan kesimpulan pandangan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 tanpa dasar dan klarifikasi dengan Pemprov Kepri,” kata Gubernur Ansar.
Ansar menilai isi surat dari Dirjen Perhubungan Laut itu bertentangan dengan seluruh pertimbangan hukum, pendapat, hasil sidang non litigasi dan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bahkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 550/10589/SJ tanggal 30 November 2018, dengan mengarahkan para Kepala KSOP dan UPP untuk melakukan perbuatan melampaui wewenang.
Yakni anjuran pelaksanaan pungutan jasa PNBP melampaui batas berlakunya wewenang, tanpa koordinasi sedikitpun dengan Pemprov Kepri, yang berdampak pada timbulnya sengketa kewenangan.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal itu semua, Gubernur pun memohon kepada Menteri Perhubungan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara menginstruksikan agar Dirjen Perhubungan Laut melaksanakan hasil kesepakatan dengan Pemprov Kepri, khusus terkait pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang telah disepakati di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2018.
Ia menambahkan, agar Dirjen Perhubungan Laut bersama-sama Pemprov Kepri melakukan harmonisasi teknis dalam penerapannya.
“Kita dalam bekerja sudah sesuai aturan hukum. Dan kita menyurati Menteri Perhubungan dengan tujuan untuk meluruskan tatanan hukum yang kita nilai kurang pas,” tutup Gubernur.