Sistem Zonasi PPDB di Batam Dikeluhkan Wali Murid, Ada yang Mengadu ke Lurah

Konten Media Partner
28 Juni 2021 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah orangtua atau wali murid di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dialami, salah satu orangtua siswa di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Ia berharap anaknya bisa di terima di sekolah negeri. Namun keterbatasan kuota sekolah di jenjang SMPN 11 membuat para anaknya tergeser dari sistem.
Menurut seorang tokoh masyarakat di, Kelurahan Bukit Tempayan, Retno, puluhan warga tidak diterima saat melakukan pendaftaran di SMP 11 dan SMP 26 Batam.
"Padahal dua sekolah tersebut, merupakan zonasi terdekat. Ada yang daftar ke SMP 11 tak diterima diarahkan ke SMP 26, namun juga tidak diterima," kata Retno kepada kepripedia, Senin (28/6).
Keterbatasan kouta membuat menjadi alasan pihak sekolah sehingga tidak dapat menerima lagi pendaftaran bagi murid baru. Kondisi ini membuat para wali murid resah lalu mengadu ke pihak Lurah.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melaporkan ke Lurah. Sedang direkap siapa saja yang tidak terima," ujarnya.
Ia berharap kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk mencarikan solusi agar para siswa yang berdomisili di Tempayan dapat ditampung di sekolah.
Lurah Bukit Tempayang, Syahrul Bakhry, mengatakan bahwa untuk zonasi tahun ajaran baru diterapkan di SMP 11 dan SMP 26 serta Kelurahan Tanjung Riau.
"Ada tiga lokasi masuk ke zonasi kita. Saat ini kita masih melakukan pendataan di tingkat RT berapa saja anak yang tak terima di sekolah," kata Syahrul.
"Data yang ada sekarang ada 40 orang di wilayah Tempayan anak yang tak diterima disekolah yang masuk zonasi tersebut," tambah dia.
Sementara Kepala SMPN 11 Batam, Sargono menjelaskan untuk kuota tahun ini pihaknya hanya menrima sebanyak 388 orang siswa dengan 11 rombel maksimal 36 orang.
ADVERTISEMENT
"Nah, untuk para calon siswa yang tergeser di sistem, kita arahkan ke sekolah terdekat," kata Sargono.
Saat ditanya sejumlah orangtua murid mengeluhkan tidak terima anaknya, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena yang menolak dari sistem yang diterapkan.
"Jadi, bagi yang terima. Diharap bersabar, kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan, semua siswa yang tak terima pasti ada solusinya," kata Sargono.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu data dari para kepala sekolah.
"Kita sedang menunggu laporan dari masing sekolah. Bagi yang tidak diterima kita akan distribusikan ke sekolah lain yang masih tersedia daya tampung," kata Hendri.
"Semua calon siswa yang tak diterima bakal ditampung," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMPN dibuka sejak 16 hingga 23 Juni 2021. Sementara untuk pengumuman penetapan peserta PPDB pada 26 Juni 2021 serta kembali proses daftar ulang di sekolah 28-30 Juni 2021.