news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SKTM Akan Berlaku Selama Satu Tahun di Karimun

Konten Media Partner
26 November 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Karimun, melakukan penyederhanaan terhadap masa berlaku Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kebijakan itu juga agar tidak merepotkan masyarakat dalam pengurusannya.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terapkan kebijakan bahwa pemberlakuan SKTM sekali kepengurusan untuk masa berlaku satu tahun," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Jumat (26/11).
Rafiq mengatakan, bahwa kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak mampu, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.
Menurutnya selama ini masyarakat direpotkan dengan pemberlakukan masa berlaku SKTM hanya untuk sekali penggunaan, terutama pasien yang merupakan warga kurang mampu dalam mengurus surat rujukan rumah sakit.
"Saat ini kita sedang menyusun peraturannya. Sehingga nanti masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mengurus SKTM," terangnya.
Selain itu, kata Rafiq, Pemda Karimun juga akan menambah kebutuhan anggaran terhadap program Jaminan Kesehatan Daerah pada tahun 2023.
Penambahan anggaran tersebut untuk mengakomodir masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Ini bagian dari alternatif kita untuk membantu masyarakat kita yang tidak terakomodir BPJS," tutupnya.