Soal Insentif Nakes Tak Dibayar 8 Bulan, Ini Penjelasan Kadinkes Kepri

Konten Media Partner
16 Juni 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karangan bunga dari Nakes RSUD RAT sebagai protes belum dibayarnya insentif penanganan COVID-19. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga dari Nakes RSUD RAT sebagai protes belum dibayarnya insentif penanganan COVID-19. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Para tenaga kesehatan (nakes) RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang memprotes insentif dari Pemprov Kepri yang hingga saat ini belum dibayarkan. Protes tersebut disampaikan lewat karangan bunga yang dipasang di depan Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
Dalam karangan bunga yang mengatasnamakan nakes RSUP RAT tersebut tertulis bahwa para Nakes masih menanti insentif yang belum dibayarkan selama 8 bulan.
"Yth, Pejabat Kepri, kewajiban sudah kami tunaikan. Mohon hak kami segera dibayarkan. Dari nakes COVID-19  RSUD RAT yang rindu insentif (8 bulan)," tulis dalam karangan bunga tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mohammad Bisri, mengatakan bahwa pihaknya sudah membayarkan insentif para nakes. Namun demikian, sifatnya bertahap untuk 3 bulan dahulu. Yakni, untuk Oktober-Desember 2020.
Sedangkan untuk bulan Januari-Juni 2021 akan dibayarkan pada tahapan selanjutnya.
Ia mengungkapkan kendala terlambatnya pembayaran insentif para tenaga kesehatan (nakes) disebabkan adanya perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta sistem pembayaran di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun 2021 ini. Sehingga, memakan waktu pada proses administrasi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas mengenai anggaran ini sudah clear, saya juga ikut dalam pembahasan. Hanya saja, teknis pembayarannya terkendala dengan SIPD dan sistem keuangan saja," ucapnya.
Menurut Bisri, agar tidak ada lagi keterlambatan kedepan, selanjutnya pihak bagian keuangan RSUP RAT harus langsung menyelesaikan administrasi pembayaran tahap pertama. Kemudian, bisa diajukan lagi pembuatan tahap kedua.
"COVID-19 ini kan baru, makanya kita perlu penyesuaian. Apalagi penganggarannya terpisah dengan APBD yang reguler," ujarnya.
Bisri mengatakan sumber insentif COVID-19 diambil dari dana tak terduga termasuk recofusing 9 persen dari APBD untuk pembayaran insentif COVID-19. Bisri juga memastikan sumber dana insentif yang dibayarkan bukan bersumber dari BLUD RSUP RAT tapi dari dana recofusing 9 persen APBD 2021.
ADVERTISEMENT
“Kita kemarin kan masih mau coba memahami perubahan sistem dari SIMDA menjadi SIPD. Itu menjadi masalah semua OPD. Namun karena rumah sakit ini kan hal urgent menyangkut pelayanan dalam jumlah besar. Tapi semua sudah selesai, hari ini uangnya telah ditransfer, yang jelas saya katakan pemerintah akan tetap bayar tapi prosedurnya harus dilalui,” demikian Bisri.