Soal Penyitaan Kursi Pedagang, Ini Kata Satpol PP Karimun

Konten Media Partner
20 Mei 2020 19:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Operasi Penertiban yang digelar Satpol PP Karimun dengan membawa kursi para pedagang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada surat edaran Bupati Karimun.
ADVERTISEMENT
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Karimun Raza Abdul Razak mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pedagang terlebih dahulu telah menerima selebaran surat berisikan imbauan.
Imbauan itu memuat kebijakan terkait jam malam serta tata cara berjualan demi mencegah penyebaran pandemi wabah COVID-19 di Karimun.
"Prinsipnya kita tidak melarang pedagang berjualan, tapi mereka berjualan pembeli nya tidak boleh duduk disitu, bungkus lalu dibawa pulang, dan sampai batas waktu pukul 22.00 WIB,"ujarnya, Rabu (20/5).
Dikatakan Raza, penindakan yang dilakukan guna memberi efek jera bagi para pedagang yang tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Artinya diamankan kursi-kursi itu bukan diambil, melainkan seperti memberi shock terapi lah, mudah-mudah dengan begitu bisa jadi lebih berkurang,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Penertiban ini, kata dia, akan terus dilakukan hingga pada H+5 setelah lebaran Idul Fitri 1441 H. Jika masih ditemukan pedagang yang menyediakan kursi dan meja, maka tetap akan dilakukan penertiban.
"Ini tetap jalan dari H-5 sampai H+5 setelah lebaran sesuai dengan intruksi bapak bupati. Ini kan untuk kepentingan kita bersama,"katanya.
Dia menjelaskan, mengenai adanya masukan terhadap adanya beberapa tempat yang belum dilakukan penertiban pihaknya akan kembali memeriksa hal tersebut.
"Oke tadi dari kawan-kawan pedagang ada menyampaikan, kami juga tidak terbatas personil, masukan seperti ini kami akan kroscek, kita tampung,"tutupnya