Soal Syarat Tes Antigen: Pelindo Tanjungpinang Pastikan Dukung Pemerintah

Konten Media Partner
23 September 2021 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan internasional Sri Bintan Pura dibawah naungan PT Pelindo Tanjungpinang. Foto: dok Pelindo.
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan internasional Sri Bintan Pura dibawah naungan PT Pelindo Tanjungpinang. Foto: dok Pelindo.
ADVERTISEMENT
PT Pelindo Tanjungpinang, Kepulauan Riau menegaskan tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19. Khususnya, yang berhubungan dengan upaya mencegah penularan COVID-19 di pelabuhan dan perjalanan laut antarpulau.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan General Manajer PT Pelindo Tanjungpinang, Yusrizal, mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya yang menyebutkan jika Pelindo Tanjungpinang meminta tes antigen sebagai syarat perjalanan antarpulau di Kepri dicabut.
Yusrizal mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan tes antigen kepada calon penumpang kapal sebagai syarat keberangkatan di pelabuhan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu langkah penting untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kepri.
Ia menambahkan, PT Pelindo sebagai institusi yang diberi kewenangan mengelola pelabuhan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diberlakukan.
"Kebijakan yang diterapkan pemerintah tentu baik untuk masyarakat sehingga kami wajib mendukungnya, semata-mata untuk memutus rantai penularan COVID-19," katanya dalam keterangan yang diterima kepripedia, Kamis (23/9).
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan bahwa pihaknya tetap membutuhkan masukkan setiap lembaga maupun berbagai elemen terkait proses penanganan COVID-19 ini.
ADVERTISEMENT
"Kita harus kompak, saling mengingatkan agar penanganan COVID-19 berjalan maksimal," ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri itu.
Ia menyebut, pemerintah memahami kondisi sebagian masyarakat yang keberatan dengan membayar biaya tes antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebesar Rp 85.000 per orang. Namun demikian, kebijakan itu harus dilaksanakan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanjungpinang sendiri masih Level 3.
"Kami mohon maaf, kebijakan tes antigen itu wajib dilakukan untuk memutus rantai penularan. Namun aspirasi yang disampaikan berbagai pihak terkait penghapusan tes antigen atau pengurangan biaya antigen, kami apresiasi untuk kami sampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, terus mengupayakan agar seluruh kabupaten dan kota di wilayah itu ditetapkan sebagai PPKM Level 2. Dan jika sudah ditetapkan PPKM Level 2, maka tes antigen sebagai syarat perjalanan laut dapat ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemerintah pusat belum menurunkan level PPKM di kabupaten dan kota di Kepri. Alasannya ada kelalaian administrasi dalam laporan penanganan COVID-19 di tingkat bawah. Data hasil penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 dan data terkait angka kematian seharusnya dilaporkan segera.
Ia menyontohkan, data tracing di sejumlah daerah 0 persen, namun testing mencapai 3 persen. Padahal tes PCR atau tes antigen dilakukan terhadap orang-orang yang sudah ditelusuri oleh petugas kesehatan.
Akibatnya data laporan penanganan COVID-19 diragukan oleh pusat, meski saat ini jumlah kasus aktif tinggal sekitar 300 orang.
"Ini yang harus dipahami bersama agar bersama-sama kita dukung program penanganan COVID-19 sehingga bisa mencapai Level 1 PPKM," tutupnya.
ADVERTISEMENT