news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Syarat Wajib PCR bagi Penumpang Bandara, Ini Penjelasan KKP Batam

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 15:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam bersama Bandara Hang Nadim akan segera memberlakukan kebijakan pemerintah pusat mengenai aturan syarat terbang hasil tes PCR.
ADVERTISEMENT
Kepala KKP Batam Achmad Farchanny menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah siap melaksanakan kebijakan pusat mengenai tes PCR untuk calon para penumpang.
"Kita di daerah mengikuti arahan dari pusat aja mengenai syarat kepergian harus ada hasil tes PCR di Bandara," ujar Achmad pada kepripedia, Jumat (22/10).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya memang masih belum memberlakukan aturan mengenai syarat tes PCR di Bandara Hang Nadim meski surat edaran telah ke luar.
"Hari ini dan besok masih tahap sosialisasi. Jadi berlaku Senin (24/10) berlaku efektif setiap penumpang wajib mengantongi surat hasil tes PCR," terang dia.
Sebelumnya diberitakan Satgas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Di mana, ketentuan tersebut diatur jelas dalam SE Nomor 21 Tahun 2021.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang transportasi udara juga harus melengkapi dirinya dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara, untuk ke daerah di luar wilayah Pulai Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ADVERTISEMENT
SE terbaru untuk persyaratan terbang ini sendiri diketahui mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Reaksi warga Batam soal Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Sejumlah warga Batam kelimpungan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait syarat penerbangan harus mengantongi tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Keluhan itu datang dari Rudi gonjang-ganjing kebijakan pemerintah yang dianggap tak pro rakyat. Pasalnya, setelah kasus COVID-19 melandai turun dan Batam status PPKM level 1 sudah ada kelonggaran syarat untuk berpergian mengunakan tranportasi laut dan udara.
"Kemarin kita tak perlu mengantongi tes PCR jika ke luar daerah (Jakarta) cukup sertifikat vaksin dua kali. Ini kita sudah dua kali vaksin dan syarat hasil tes PCR tetap saja diminta," kata Rudi, Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
Rudi menilai saat kondisi serba sulit ini, tak seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang dianggap tidak pro dengan rakyat, katanya, harga PCR 50 persen dari harga tiket pesawat.
"Nah, kita disuruh untuk vaksin, sementara kita ke luar daerah tetap juga diminta tes PCR," ujar dia.
Rudi berharap pemerintah pusat kembali mempertimbangkan kebijakan syarat tes PCR ini bagi penumpang yang akan terbang ke luar daerah.