news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SPSI Kepri Soal Usulan UMK Batam Naik 0,5 Persen: Jauh dari Harapan

Konten Media Partner
18 November 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau Saiful Badri. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau Saiful Badri. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau Saiful Badri menegaskan bahwa pejabat sementara Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum dinilai mengabaikan aturan Undang-undang yang berlaku untuk menentukan upah minimum kota (UMK) sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Saiful, rekomendasi usulan UMK naik 0,5 persen jauh dari harapan para kaum buruh yang tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Ini sangat jauh yang diharapkan kaum buruh. Jadi rekomendasi usulan tersebut sangat tidak memihak kepada kaum buruh," tegas Saiful kepada kepripedia, Rabu (18/11).
Dia mengatakan, hal yang mengacu kepada aturan dan usulan UMK itu sesuai dengan harapan kaum buruh atau pekerja adalah di daerah Tanjungpinang.
"Yang mengacu kepada aturan yang berlaku hanya rekomendasi Wali Kota Tanjungpinang," jelasnya.
"Jika merujuk aturan maka seharusnya upah diatur dalam PP 78 Tahun 2015 maka naik sebesar 3. 27 persen," tambah dia.
Kata Saiful, usulan 0,5 persen UMK yang disampaikan oleh Pjs Wali Kota Batam Syamrul Bahrum sejalan dengan arahan Gubenur Kepri Isdianto.
ADVERTISEMENT
"Ini sesuai dengan arahan Gubenur, karena sebelumnya dia pernah mengeluarkan arahan bahwa akan mengikuti arahan Gubenur yang dinilai melukai hati buruh," kata Saiful.
Ia berharap Pjs Gubenur Kepri untuk dapat menelaah kembali surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 0,5 persen yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang PP 78 itu.
"Kita minta Gubenur untuk pertimbangkan dan kembalikan surat rekomendasi itu dulu supaya dapat direvisi kembali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik 0,5 persen setara Rp 20.651 pada Gubenur Kepulauan Riau.
Angka tersebut dinilai cukup adil bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK tetap seperti biasa. "Ini telah kita usulkan sama halnya dengan daerah Tanjungpinang," kata Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT