SPSI Minta Pemko Batam Awasi Proses PHK Karyawan

Konten Media Partner
10 April 2020 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum DPP FSP SPSI, Syaiful Badri Sofyan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Waketum DPP FSP SPSI, Syaiful Badri Sofyan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum DPP FSP Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Syaiful Badri Sofyan angkat bicara tentang banyaknya karyawan yang di rumahkan dan di PHK akibat wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, situasi saat ini memang sangat miris dan berdampak langsung kepada masyarakat terutama dikalangan pekerja di perusahaan-perusahaan.
"Pemerintah harus ambil kebijakan jangan ada perusahaan ambil momen merebaknya Virus Corona (Covid-19) untuk mengurangi karyawan secara sepihak," kata Saiful pada kepripedia, Jumat (10/4).
Kata dia, perusahaan harus kooperatif dengan memberikan pemahaman kepada para buruh melalui jalan perundingan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik buat semua pihak.
“Jika yang dimaksud pengurangan adalah PHK maka ini harus sangat diperhatikan alasan perusahaan, karena dalam kondisi seperti ini PHK itu harus dihindari dengan segala upaya,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Saiful, sudah ada surat edaran menteri nomor SE M/3/HK.04/III/2020 memperkuat SE MEN 907//PHI-PPHI/X/2004 yang intinya menegaskan beberapa hal terkait perusahaan dan para pekerja.
ADVERTISEMENT
Pertama, bahwa bagi Pekerja yg dirumahkan gajinya wajib dibayar penuh. Dan kedua, apabila perusahaan tidak mampu maka itu harus dirundingkan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.
“Artinya harus berdasarkan kesepakatan bersama dan surat edaran dari pemerintah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP FSPI Kepri tersebut.
Saiful menilai, kondisi saat ini pemerintah daerah harusnya mengeluarkan kebijakan yang bisa membantu meringankan beban pengusaha.
Dalam hal ini, menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan Kementerian Tenaga Kerja yang juga bertanggung jawab untuk mengawasi implentasi di lapangan terkait edaran yang telah diterbitkannya itu.
Saiful juga menambahkan, dengan adanya perusahaan yang merumahkan karyawan dan PHK, ada beberapa yang mengadu ke SPSI. Pihaknya langsung mengirimkan surat ke Disnaker Batam untuk mendapatkan penjelasan dan kesempatan untuk di mediasi.
ADVERTISEMENT
"Kita telah kirimkan surat dan buat laporan ke Disnaker," tutupnya.