Staf Khusus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polisi, Diduga Hina PDIP

Konten Media Partner
1 Oktober 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo usai melaporkan Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo usai melaporkan Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Riau, Sarafudin Aluan, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap PDIP.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan adanya laporan tersebut, Jumat (30/9). Menurut Harry, saat ini pihaknya masih memproses laporan itu.
"Dalam laporan polisi LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri terkait perkara pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 1 UU ITE," ujar Kombes Harry.
Laporan ini dibuat langsung oleh petinggi di DPD PDIP Kepri yang dipimpin Soerya Respationo selaku ketua DPD.
Dalam keterangannya kepada awak media, Soerya menyebutkan bahwa Sarafudin diduga menghina Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Di mana penghinaan itu disampaikan Sarafudin dengan menyebarkan berita di grup Whatsapp.
"Kami melaporkan salah satu stafsus Gubernur Kepri, atas nama Sarafudin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sekjen kami," ujar Soerya.
ADVERTISEMENT
Ia merincikan, Sarafudin menyebar sebuah tautan berisi berita terkait pemeriksaan KPK yang menuding adanya pemeriksaan atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
"Masalah ini berawal dari penyebaran artikel berita di grup KEPRI DISCUSSION, Sarafudin juga menambahkan 'KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi," ujarnya menyebut isi pesan yang disebar Sarafudin.
Dari sana, lanjut Soerya, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan menemukan bahwa artikel tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Sehingga menurutnya, Sarafudin diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Kita harus paham bermedia sosial harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Apalagi yang menyebar informasi bohong adalah tokoh politik, ia sebagai stafsus gubernur. Orang yang berada di lingkungan gubernur Kepri yang bisa merusak nama baik gubernur," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Soerya menambahkan, perbuatan Sarafudin membuat gerah para kader PDIP. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
"Hal ini kemudian membuat panas para kader PDI Perjuangan. Namun kami sebagai pimpinan, meminta seluruh kader untuk tenang hingga akhirnya hari ini kami melaporkan ini ke Polda Kepri," terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan polisi ini adalah instruksi dari pusat. Menurutnya, DPP juga akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas perkara ini.