Stasiun Karantina Pertanian Karimun Musnahkan 38.302 Arsip Tak Bernilai

Konten Media Partner
15 Februari 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan arsip Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai Karimunn. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan arsip Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai Karimunn. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai Karimun, provinsi Kepri, memusnahkan sebanyak 38.302 arsip operasional tahun anggaran 2009 hingga 2015, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Proses pemusnahan seluruh dokumen fisik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Adapun jumlah dokumen yang musnahkan terdiri dari 17.146 berkas operasional Karantina pelepasan hewan dan 21.156 dokumen operasional Karantina pelepasan tumbuhan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan, mengatakan pemusnahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Pada pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa penyusutan arsip diciptakan oleh pembuat arsip, juga bertanggungjawab dalam skala nasional," kata dia.
Menurutnya, arsip menjadi bagian penting bagi negara yang digunakan untuk penegakan hukum, perlindungan hak negara, dan perlindungan wilayah.
"Sementara untuk pemusnahan ini bertujuan agar tidak terdapat penumpukan arsip pada karantina. Dengan ini diharapkan terciptanya tata kelola arsip yang baik ke depan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan bersamaan dengan pemusnahan yang pada SKP Palangkaraya secara virtual, dengan turut disaksikan beberapa perwakilan instansi terkait.