Suami yang Bunuh Istri di Batam Dituntut 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: ShutterStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: ShutterStock
ADVERTISEMENT
Andri Ari (36) terdakwa dari kasus pembunuhan istrinya sendiri Dewi yang terjadi di wilayah Kabil Kecamatan Nongsa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam 15 tahun bui.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/10) kemarin.
"Kita sudah bacakan tuntutan dengan maksimal 15 tahun penjara, kemarin dalam persidangan," ujar Jaksa Herlambang Adhi Nugroho kepada awak media, Rabu (13/10)
Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan pihaknya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.
"Sudah dipertimbangkan secara matang yang memberatkan terdakwa dan meringankannya," jelas dia.
"Minggu depan masuk ke agenda pledoi," tambah dia.
Sebagai mana diketahui dalam dakwaan primer perbuatan terdakwa terungkap sejak kejadian pembunuhan pada Rabu (26/5).
Berawal dari melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih sulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya itu.
ADVERTISEMENT
Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini. Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.
Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.
Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.
Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.
Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri. Namun apa daya, usaha Dewi sia-sia. Terdakwa mampu melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Dewi meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong. Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kiri terdakwa dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.
ADVERTISEMENT
Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek nafasnya.
Dari sana, perbuatan terdakwa sendiri dianggap telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.