Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tak Ada WFH Usai Lebaran, ASN Pemko Batam yang Absen Hari Pertama Akan Disanksi
9 Mei 2022 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah pusat memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) usai lebaran Idul Fitri 1443 H seminggu ke depan untuk mencegah kepadatan arus balik tidak berlaku di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun dipastikan Pemerintah Kota Batam meski kebijakan tersebut sudah diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB.
"Kota Batam tidak ada WFH karena kita satu pulau yang terpisah dengan daratan seperti di Jawa," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat halal bihalal di dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (9/5).
Dengan itu, Rudi memastikan semua pelanyanan masyarakat tetap seperti biasanya. Karenanya, ia menegaskan kepada para pegawai di Pemko Batam untuk tidak menambah libur lebaran.
Selain itu, ia juga menekankan kepada pegawai yang absen atau tidak hadir di hari pertama ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
''Yang hari ini tidak masuk nanti diserahkan ke OPD masing-masing, pasti ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan harapannya kepada para pegawai untuk ikut membantu mensukseskan program pemerintah, khususnya proyek-proyek strategis di Kota Batam seperti pembangunan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, peningkatan infrastuktur jalan, Pelabuhan Batuampar dan juga pengembangan Kawasan Ekonomi Khususus (KEK) Kesehatan.