Tampung Aspirasi Buruh, Disnaker Kepri Tindak Lanjuti Tuntutan Pekerja

Konten Media Partner
11 September 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu menyampaikan, pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh para buruh.
ADVERTISEMENT
Terutama soal penolakan rencana revisi undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Menurutnya, rencana revisi UU tersebut akan dibahas di DPR RI. Oleh karena itu, dengan adanya penolakan dari para pekerja di Kepri, maka Pemprov Kepri akan berkirim surat kepada DPR dan Kementerian Tenaga Kerja RI mengenai hal tersebut.
"Aspirasi dari para buruh ini tetap akan kita sampaikan. Apa yang menjadi tuntutannya kita akomodir," ujarnya, Rabu (11/9).
Mengenai tenaga kerja asing di Kepri, Tagor menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para buruh. Ia menerangkan, Disnaker melakukan pengawasan terhadap pekerja asing sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Sedangkan, untuk menindak sekaligus mengawasi merupakan tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Akan kita perketat pengawasan dengan melibatkan timpora."
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan laporan itu, kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan," pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk mempekerjakan tenaga asing, ada sejumlah posisi yang diperbolehkan maupun tidak. Seperti, posisi-posisi penting yang kualifikasinya tidak dimiliki tenaga kerja lokal, atau tenaga ahli. Itu pun juga harus didampingi dengan pekerja lokal.
Namun, untuk posisi pekerja kasar atau jabatan rendah, perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga asing.
"Apalagi untuk posisi HRD. Itu memang tidak boleh," tukasnya.
Atas dasar itu, lanjut Tagor, pihaknya akan menerima laporan dari para buruh mengenai penyalahgunaan pekerja asing di perusahaan. Dengan begitu, Disnaker bersama timpora dapat bergerak mengawasi perusahaan bandel yang melanggar.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK