Tarif Parkir Khusus di Batam Naik, Dishub: Parkir Tepi Jalan Masih Tarif Normal

Konten Media Partner
27 Januari 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru parkir di pinggir jalan di Batam saat menjaga parkir. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Juru parkir di pinggir jalan di Batam saat menjaga parkir. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Harga atau biaya parkir di Kota Batam, Kepulauan Riau dipastikan naik di tahun 2022 ini. Namun dalam kebijakan ini tarif yang dinaikkan hanya berlaku untuk parkir khusus. Sementara parkir umum atau di tepi jalan tidak naik.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.
"Jadi yang naik itu adalah di parkir khusus atau pajak parkir. Kalau parkir umum atau tepi jalan umum tidak naik tetap Rp 1.000 untuk roda dua dan roda empat Rp 2.000," tegas Salim, Kamis (27/1).
Ia menerangkan, adapun kriteria parkir khusus yakni seperti di mal-mal dan rumah sakit yang ada di wilayah Batam.
Adapun kenaikan di parkir khusus ini seperti motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 atau Rp 3.000 . Sementara mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 atau Rp 5.000. Tarif ini ditentukan sesuai zonasi.
"Inilah yang mengalami kenaikan untuk mendongkrak PAD," ucap dia.
Salim menambahkan tidak menutup kemungkinan tarif parkir di tepi jalan akan ikut naik. Namun, perlu pertimbangan terlebih dahulu dan melihat kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Ini juga untuk mendongkrak PAD kita," tandasnya.
Salah satu parkir khusus di Kota Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Arlon Veristo Nilai Pendapatan Parkir Tepi Jalan Kurang Maksimal

Anggota DPRD Batam, Arlon Veristo, menilai pajak parkir di Rumija atau ruang milik yang dipungut selama ini masih kurang maksimal. Menurutnya hal ini dikarenakan sistem penyetoran parkir jalan umum tersebut masih belum optimal.
"Jadi ada kehilangan atau potential loss hingga 75 persen. Ini yang kita akan benahi agar merubah sistem dan semua masuk ke kas daerah," ungkap Arlon, Kamis (27/1).
Politikus Nasdem itu menekankan bahwa saat ini yang naik hanya tarif parkir di setiap Mal-Mal hingga swalayan. Namun tidak di jalan umum.
"Kita sedang menggodok Ranperda tempat parkir khusus," kata dia.
Sementara ini lokasi parkir jalanan menurutnya masih diborong oleh raja-raja kecil. Namun sistem setoran kurang maksimal. Meski demikian Arlon tak merinci siapa yang ia maksud raja -raja kecil tersebut.
ADVERTISEMENT
"Inilah yang loss di sana dan akan kita benahi," sambungnya.
Ia mencontohkan, di salah satu titik dilakukan sistem borong. Sedikit atau banyaknya kendaraan yang parkir tetap berlaku sistem setoran borong.
"Misal satu titik 70, jadi ukuran ini yang kurang tahu sehingga ke depan akan dilakukan metode barcode yang otomatis masuk ke kas daerah," bebernya.
Sekretaris Komisi III itu menambahkan untuk target retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 40 miliar, naik sekitar 8 kali dari target dalam APBD Perubahan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 5.250.000.000.