Tarif Skandal di Villa Karimun 6 Ratus Sampai 2 Juta

Konten Media Partner
10 September 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarif Skandal di Villa Karimun 6 Ratus Sampai 2 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar Press Realise pengungkapan kasus prostitusi melibatkan anak dibawah umur yang beroperasi di Komplek Villa Nomor 58A Kavling, Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Total, sebanyak 31 orang menjadi korban perdagangan manusia masing-masing berusia antara 19 hingga 28 tahun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Karimun.
"Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) lalu lakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A. Didapati, 31 orang perempuan diduga telah dipekerjakan sebagai PSK," ujar Kombes Pol Erlangga saat menggelar Press Realise di Mapolda Kepri, Senin (9/9).
Menurut hasil pemeriksaan, modus perekrutan dilakukan melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook dengan mencantumkan nomor ponsel nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.
ADVERTISEMENT
"Namun wanita-wanita ini dipekerjakan sebagai PSK dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A," Ungkap Erlangga.
Para korban, harus melayani pria hidung belang dengan tarif antara Rp600 ribu hingga Rp2 juta untuk setiap kali kencan.
"Sistemnya dengan bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam 6 bulan sekali," jelasnya.
Penulis : Khairul S / Editor : Wak JK