Teken Surat Edaran, Gubernur Kepri Resmi Larang Open House
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, khususnya bagi pejabat dan ASN kita minta ditiadakan. Demi kebaikan bersama, untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting, agar persoalan COVID-9 secepatnya bisa kita atasi," tegasnya.
Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021, memuat poin-poin penting lainnya, yang bertujuan menekan angka penyebaran COVID-19.
"Surat edaran ini, merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran COVID-19 di Kepulauan Riau," jelas Ansar Ahmad kepada media, Minggu (2/5).
Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, diantaranya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan ibadah selama Bulan. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan atau handsanitizer.
ADVERTISEMENT
"Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola menggunakan masker secara benar, dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan, dan lain-lain," katanya.
Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten dan kota, bekerja sama dengan TNI dan Polri, dalam peningkatan pengawasan, pendisiplinan masyarakat, dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta fasilitas umum lainnya.
"Kalau ingin Kepri sehat, kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat," pungkas Ansar Ahmad.