Tekong Kapal di Karimun Nekat Bawa TKI Ilegal ke Malaysia: Diupah Rp 1,5 Juta
ADVERTISEMENT
Upaya penyelundupan TKI secara ilegal yang dilakukan pria inisial MI, kandas di tangan petugas patroli Satpolair Polres Karimun, Kepulauan Riau. Ia kedapatan membawa 5 orang penumpang gelap menuju Malaysia.
ADVERTISEMENT
MI ditangkap saat melintas di wilayah perairan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Minggu (19/9), dengan menggunakan sarana pengangkut speedboat tanpa nama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI diberi upah sebesar Rp 1,5 juta, untuk membawa para TKI tersebut menuju Malaysia. Polisi memastikan jika hal itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial SAB yang kini masih buron.
"Pelaku ini berangkat dari pantai Indah Pangke bersama 5 orang TKI itu. Upah yang ia terima sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali jalan," ujar Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, Selasa (21/9).
Kelima orang TKI yang menjadi korban itu berasal dari berbagai daerah antara lain dua dari provinsi Jawa barat dan tiga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
"Di mana sebelumnya mereka telah di berikan janji untuk bekerja di kota Batam, namun setelah di perjalanan di amankan. Diterangkan oleh pengurus mereka bahwa akan di pekerjakan di negara Malaysia pada sektor Rumah tangga," jelasnya.
Binsar menjelaskan, ketika tiba di Karimun seluruh TKI tersebut sempat bermalam, lalu kemudian diberangkatkan menuju Malaysia.
"Mereka sempat diinapkan sebelum diberangkatkan," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan agen perusahaan di Karimun yang menyalurkan para TKI sebagai tenaga kerja di negeri Jiran itu.
"Sementara untuk nahkoda tengah mintai keterangan. Begitu juga dengan para TKI yang akan diselundupkan," tutupnya.