Tergoda Punya HP Iphone Lalu Mencuri, 2 Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
21 November 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua pemuda berinisial MLN (22) dan SF (20) harus berususan dengan pihak kepolisian. Keduanya diduga mencuri satu unit gawai mrek iphone XR dari korban saat menyetorkan uang di mesin ATM.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim, Ipda Apriadi, mengatakan para pelaku ditangkap di Parkiran Swalayan Agung Jalan Ganet, Tanjungpinang Kamis (17/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sudah diintrogasi, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban," ungkapnya, Senin (21/11).
Ia mengutarakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sehari sebelum kedua pelaku ditangkap. Saat itu, korban hendak menyetor uang tunai ke ATM yang berada di Swalayan Agung Jalan Ganet.
Setelah itu, korban bersama rekannya pun pulang ke rumah di kawasan perumahan Alam Tirta Lestari.
"Sampai dirumah, korban baru merasa handphone (gawai) miliknya yang diletakkan dalam tas sudah tidak ada," katanya.
Mengetahui kejadian itu korban pun mencoba kembali ke swalayan itu, namun sudah tutup. Keesokan harinya korban kembali lagi ke swalayan untuk melihat rekaman kamera pengawas.
ADVERTISEMENT
"Ternyata dari rekaman CCTV terlihat HP merk IPhone XR warna hitam milik korban telah dicuri oleh kedua pelaku," jelasnya.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Tim Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur kemudian melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor Shogun di Swalayan Agung.
"Dugaan kami kedua pelaku akan mengulangi aksinya kembali, maka tim langsung melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebutnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.