Tergugat Perkara PMH di Karimun Hadirkan Saksi Penyidik Senior Polisi

Konten Media Partner
21 April 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior Polres Karimun dihadirkan di dalam persidangan, Kamis (21/4). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior Polres Karimun dihadirkan di dalam persidangan, Kamis (21/4). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan yang dilayangkan anak korban pembunuhan 20 tahun silam Taslim alias Cikok di Karimun, Kepulauan Riau, bernama Robiyanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
Dalam agenda kali ini majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat III yakni Polri menghadirkan saksi dari unsur penyidik Satreskrim Polres Karimun, Ipda Mampe Tua Silitonga.
Saksi tersebut merupakan penyidik senior di Mapolres Karimun dan dianggap mengetahui mekanisme penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan terhadap satu kasus.
Namun dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak menjadi bagian dari tim yang melakukan tindaklanjut adanya aduan masyarakat yang tidak lain adalah Robiyanto sendiri terhadap tidak dijalankannya penetapan hakim terhadap dua tersangka pembunuhan Taslim alias Cikok.
"Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu. Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Sudah divonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka," kata dia dalam kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
Meski tidak terlibat jauh dalam penanganan perkara itu, namun saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.
"Saksi pernah mengantar surat ke Robiyanto ke rumahnya di Kapling. Surat untuk dimintai keterangan di kantor," ungkapnya.
Pada tahun 2020 lalu, penggugat Robiyanto membuat laporan atas tidak dijalankan penetapan hakim yang menetapkan tersangka dua pelaku lain dalam kasus pembunuhan sang ayah, yakni AE dan AF.
Laporan ini kemudian menjadi dasar kembali menguaknya kasus pembunuhan yang terjadi 20 tahun silam itu. Hingga pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut resmi ditutup dengan alasan tidak cukup bukti.
Meski dua pelaku telah divonis dan telah menjalani hukuman, bahkan kini sudah bebas. Namun, pihak penggugat menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penegak hukum karena tidak menjalankan penetapan hakim.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba menilai jika ada hal yang janggal terhadap perkara itu. Terutama mengenai tindaklanjuti terhadap 3 orang yang menjadi DPO.
Terlebih, kata dia, dua tersangka lain yang hingga kini masih belum pernah menjalani hukuman dalam keterlibatannya pada kasus pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok.
"Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. Sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, kasus ini adalah pembunuhan berencana. Artinya tidak ada diapa-apain ini DPO," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, konteks gugatan perkara PMH ini tidak berbicara mengenai bagaimana proses terhadap upaya-upaya pihak Kepolisian untuk menemukan para DPO tersebut. Namun, menggugat penetapan dua tersangka yang justru tidak dijalankan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Tapi objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka tadi, yang si pengusaha masih duduk manis, di mana sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih kipas-kipas," bebernya.
Diketahui, adapun pihak yang digugat dalam perkara PMH ini adalah Presiden sebagai tergugat I, Kejagung tergugat II, Polri sebagai tergugat III, AE turut tergugat I dan AF sebagai turut tergugat II.