Terkendala Pembayaran Melahirkan, Seorang Bayi di Batam Dilarang Dibawa Pulang

Konten Media Partner
5 September 2020 10:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Akibat pandemi virus corona, berbagai sektor industri terdampak, hingga menusuk angka pengangguran di Indonesia. Begitulah nasib yang dialami seorang warga Batam Indrial Eka Putra (48).
ADVERTISEMENT
Di masa sulitnya perekonomian dan menganggur, anak laki-lakinya juga lahir di Rumah Sakit (RS) Santai Elisabeth Batam Kota. Di masa itu dirinya tak mengantongi uang untuk menuntaskan biaya administrasi. Sehingga putranya yang baru saja lahir belum dapat dibawa pulang.
Indrial mengatakan, sebelumnya telah mencoba untuk mengklaim pembiayaan ini melalui BPJS Kesehatan. Namun tidak dapat, padahal menurutnya secara administrasi telah dilengkapi.
Sebelumnya, kata Indrial, dirinya telah membayar kartu BPJS Rp 25 ribu untuk kelas III. Namun, menurut pihak BPJS klaim sudah lewat waktu 3x24.
"Segala administrasi keperluan sudah saya urus dan kartu BPJS, namun apa lah daya pihak BPJS mengklaim sudah lewat waktu sehingga tak bisa lagi diurus," kata Indrial, pada pewarta di Batam Center Jumat (4/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia merasa bingung ke mana harus mengadu untuk menebus biaya administrasi anaknya bisa dibawa pulang, sementara dirinya tidak bekerja.
"Saya belum kerja, baru putus kontrak kerja, saya bingung mengadu ke mana karena biaya tidak sedikit, sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta," terangnya.
Kini, anak keempat buah hatinya itu, yang lahir tanggal 1 September 2020 lalu masih dalam perawatan inkubator rumah sakit.
"Masih di ruang inkubator rumah sakit, belum saya kasih nama, saya bingung mencari biaya administrasi untuk menebusnya," ujarnya.
Tak habis akal dirinya mencoba untuk mengadu kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Kepri. Dengan harapan bayinya dapat pulang dan administrasi bisa diselesaikan secepatnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan bahwa bayi tersebut telah diurus BPJS kesehatan, hanya saja ketika mau mengambil bayi pihak rumah sakit belum memberikan.
"Rumah sakit belum izinkan bawa bayi, karena sudah lewat waktu BPJS dan harus klaim biaya administrasi," kata Erry.
Menurut Erry tiga hari waktu penjaminan, dan itu berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014 bahwa bayi yang baru lahir harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam yang terhitung mulai bayi lahir dan dapat layanan.
"Jadi hitungannya sampai sekarang masih ditanggung karena sudah diurus dan kartu sudah siap," kata Erry.
Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Erry pun mencoba mempertanyakan kepada pihak BPJS kesehatan, namun, pihak BPJS berkilah bahwa sudah masuk di sistem dan sudah diblok. Sementara menurut Erry kasus serupa juga pernah terjadi di daerah lain dengan hitungan bukan hari kerja, tapi hitungan jam pelayanan anak pertama kali lahir.
ADVERTISEMENT
"Jadi berangkat dari kasus tersebut, ada salah penafsiran yang timbul dari masyarakat yang dikeluarkan oleh peraturan kementerian kesehatan dengan akibatnya anak tidak bisa dilihat dan dibawa pulang," imbuhnya.
Jika permasalahan tersebut belum ada jalan keluar maka Erry berencana akan melaporkan ke tingkat pusat.
"Saya akan bawa kasus tersebut ke pusat agar kejadian serupa tak terulang kembali," tegas Erry.

Tanggapan BPJS Kesehatan Batam

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) Kantor Cabang BPJS Kesehatan Batam, Maucensia Septrina, mengklaim bahwa pihaknya mengabaikan aturan proses pengurusan bayi selama 3 x 24 jam.
Menurut dia, peserta merupakan PD Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang, dan berdasarkan keterangan sudah menetap di Batam selama sekitar lima tahun.
ADVERTISEMENT
"Istri Indrial melahirkan tanggal 1 September pada tanggal 4 September 2020, Indrial datang mendaftarkan bayi ke kantor BPJS Kesehatan, data diproses dan status kepesertaan aktif pada tanggal yang sama," kata dia.
Ia menjelaskan, saat itu Indrial kembali ke RS dan kemudian datang kembali ke Kantor BPJS Kesehatan menyampaikan keluhan bahwa bayi yang didaftarkan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena sudah melebihi waktu 3 hari.
"Petugas telah menyampaikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai penjaminan pelayanan kesehatan maksimal 3 x 24 jam," sebut dia pada kepripedia.
Saat disinggung soal banyak kasus serupa yang terjadi, Maucensia enggan berkomentar lebih. Namun menurutnya, pihaknya menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami melaksanakan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.