Tetapkan UMK di Masa Pandemi, Pjs Gubernur Kepri Minta Harap Dimaklumi

Konten Media Partner
23 November 2020 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharudin. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharudin. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharudin, sudah menetapkan besara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dari 7 kabupaten/kota di Kepri, UMK yang mengalami kenaikan hanya Kota Tanjungpinang dan Batam. Namun, demikian, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan. Untuk Kota Tanjungpinang, yang sebelumnya Rp 3.006.999,- menjadi Rp 3.013.012,- atau naik 0,2 persen.
Sementara Kota Batam, UMK 2020 Rp 4.130.279,- menjadi Rp 4.150.930,- atau naik 0,5 persen.
Bahtiar menyebut, pada masa pandemi COVID-19 ini seluruh pihak, baik pekerja atau pengusaha harus lebih bijaksana. Mengingat, kondisi yang cukup sulit ini, disaat masih memiliki pekerjaan saja sudah sangat beruntung.
Terlebih lagi, berdasarkan data BPS selama pandemi ini sekitar 100 ribu angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan.
"Karena, sekarang pilihannya hanya dua, masih mau tetap bekerja atau perusahaan tutup. Kalau masih naik UMK, maka perusahaan bisa tutup," ujarnya, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Pjs Gubernur mengharapkan, seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja agar dapat saling pengertian disaat masa pandemi ini.
"Kita harus saling pengertian, kondisi saat ini memang sedang sulit," ungkap Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, berharap besaran UMK ini bisa diterima semua pihak.
"Semua pihak harus memaklumi kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, kami harapkan semua pihak menerima keputusan ini," harapnya.
Berikut besarran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota yang sudah di-SK kan oleh gubernur:
ADVERTISEMENT