THR Pegawai Pemprov Kepri Terancam Dibayar Setelah Idul Fitri

Konten Media Partner
27 April 2022 20:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), PTT dan PTK non ASN di lingkungan Pemprov Kepri terancam mengalami keterlambatan dan dibayar setelah perayaan Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, keterlambatan ini dikarenakan keterlambatan pengajuan dari OPD. Bahkan sampai hari ini, Rabu (27/4) masih ada OPD yang belum mengajukan pembayaran THR pegawainya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Padahal, waktu sudah sangat dekat dengan masa cuti hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada 29 April sampai 9 Mei 2022.
"Kita khawatir, ada pegawai di OPD yang dibayar dan ada juga yang tidak yang nanti menimbulkan kekecewaan," ujar Sekdaprov Kepri yang baru beberapa hari dilantik ini.
Meski kemungkinan tersebut, ia menyebutkan instansi terkait akan berupaya sebisanya agar THR yang dinanti-nanti ini dapat dibayar sebelum lebaran ini.
"BPKAD juga lembur untuk memproses pembayaran. Tetap kita upayakan sebelum lebaran dibayar," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, menurut Adi, kas daerah saat ini juga terbatas, mengingat pembayaran THR ini juga berdekatan dengan gaji yang biasa dibayar awal bulan.
Dengan kondisi demikian itu, ia menyebutkan jika akan mendahulukan pencairan THR dan kemudian baru menyusul gaji.
"Kita akan dahulukan THR," tutupnya.