Tim Gabungan Ungkap Selundupan 107 Kg Sabu Lewat Perairan Batam

Konten Media Partner
20 September 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan aksi penyelundupan anrkoba jaringan internasional. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan aksi penyelundupan anrkoba jaringan internasional. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam mengungkap upaya penyelundupan narkoba di wilayah perairan pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Dari penangkapan ini, petugas menyita sebanyak 107,258 kilogram narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Masing-masing pelaku berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam dan, dan H (33) asal Jawa Barat.
Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Darmawan, mengatakan bahwa selain kelima pelaku yang telah diamankan, pihaknya juga masih memburu keberadaan satu pelaku lainnya berinisial JB. Ia juga menjelaskan, 5 pelaku yang ditangkap diketahui memiliki riwayat pendidikan D-III.
"Jadi lima dari tersangka ada satu orang DPO berinisial JB," kata Darmawan dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/9).
Aksi para pelaku ini sebelumnya sudah terendus sejak 5 September 2021 lalu. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan bersama Bea Cukai, pihaknya mengamankan para pelaku beserta barang bukti narkoba yang akan diselundupkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita tindaklanjuti bersama dengan teman-teman Bea Cukai dan ditemukanlah 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan," jelasnya.
"Tugas mereka [tersangka] menjemput dari Malaysia lalu mengirim," tambah dia.
Bahkan, kelima tersangka diketahui menggunakan kapal cukup mewah saat melakukan penyelundupan barang haram tersebut, yaitu kapal SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Darmawan berharap para tersangka dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta [Kejaksaan] dapat dituntut maksimal," tegasnya.
Di tempat yang sama Kepala Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, menyebutkan bahwa barang tersebut diamankan hendak ke luar daerah dengan modus mengunakan kapal mewah.
"Jadi ini modus baru mengunakan kapal mewah. Kita amankan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ini ungkap kasus yang terbesar," tutupnya.