Tim Kuasa Hukum Paslon Awe-Dalmasri Laporkan Dugaan Money Politic Apri Sujadi

Konten Media Partner
27 November 2020 22:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum Paslon ADA saat melaporkan dugaan praktik mone politic ke Bawaslu Kabupaten Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum Paslon ADA saat melaporkan dugaan praktik mone politic ke Bawaslu Kabupaten Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Alias Wello-Dalmasri (ADA), Johnson Panjaitan, melaporkan kasus dugaan praktik uang (money politic) ke Kantor Bawaslu Bintan, Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (27/11) siang.
ADVERTISEMENT
Pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia ini datang di Kantor Bawaslu Bintan bersama Tim Hukum ADA dan beberapa saksi mata.
Kedatangan Johnson Panjaitan bersama Tim Hukum ADA diterima oleh Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata bersama komisioner lainnya di Aula Kantor Bawaslu.
Pengacara kondang itu, melaporkan calon bupati nomor urut 1, Apri Sujadi yang diduga terlibat praktik politik uang kepada warga Kijang Kota, Bintan, Sabtu (21/11) sore.
Cabup nomor urut 1 itu diduga kuat telah melakukan praktik uang atau bagi-bagi uang dalam amplop di Rumah Makan Bu Yanti, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kegiatan bagi-bagi uang itu, pada acara penyampaian visi misi dan deklarasi dukungan SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bintan kepada Paslon nomor urut 1, Apri Sujadi-Robby Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Ditengah acara sekitar pukul 14.42 WIB hingga pukul 15.15 WIB, Seorang laki-laki yang membagikan uang itu belakangan diketahui sebagai sopir Apri Sujadi bernama Kirman.
Sopir ini, membagikan amplop putih yang berisi uang senilai Rp 200 ribu, yakni pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar untuk diberikan kepada para pengurus/anggota SAPMA PP Kabupaten Bintan, panitia acara dan peserta acara.
Sebanyak 6 orang kelompok ibu-ibu yang berada di lantai 2, Rumah Makan tersebut, masing-masing mendapatkan amplop yang berisi uang senilai Rp 200 ribu.
Dalam momen pembagian uang itu, Meliyanti (saksi mata), sempat mengabadikan peristiwa itu secara spontan, yakni mengambil foto dengan menggunakan handphone pribadinya.
Atas peristiwa itu, Meliyanti sempat mendapatkan intimidasi setelah ketahuan sebagai orang mengambil foto. Namun, Meliyanti tetap kukuh melaporkan ke Bawaslu didampingi pengacara kondang nasional, Johnson Panjaitan SH.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 15.00 WIB, laporan itu telah diterima oleh Penyidik Bawaslu, melalui Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata.
"Kami sudah terima laporan, dan selanjutnya kami akan proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Fepriadinata saat menerima berkas laporan dari Pengacara Johnson Panjaitan.