Timpora Karimun Awasi Keberadaan TKA di Perusahaan Minyak dan Gas Asal Italia

Konten Media Partner
23 Juni 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Timpora melakukan diskuasi bersama manegemen perusahaan PT Saipam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Timpora melakukan diskuasi bersama manegemen perusahaan PT Saipam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Karimun melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing di perusahaan PT Saipem di kawasan Pangke, Meral, Karimun, Selasa 23/6).
ADVERTISEMENT
Operasi gabungan ini terdiri dari unsur Imigrasi, TNI-Polri, BIN, Pemda Karimun, Kesbangpol, dan Bea Cukai. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan izin tinggal yang dimiliki oleh para pekerja asing sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Memastikan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki izin tinggal dan dokumen yang sah sesuai dengan tujuan kegiatan TKA tersebut," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sofyan, Rabu (23/6).
Timpora Kab. Karimun saat berada di PT Saipem. Foto: Istimewa
Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat 400 orang TKA yang bekerja di prusahaan PT Saipem. Mereka dinyatakan suah menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.
"Tidak ditemukan adanya TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seluruh TKA juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.
Untuk diketahui, PT Saipem adalah sebuah perusahaan Oil dan Gas Provider yang bergerak di bidang EPCI (Engineer, Procurement, Construction, Installation). Perusahaan ini berasal dari Milan, Italia dan merupakan perusahaan terbesar yang ada di Karimun.