Tujuh Orang Begal Tak Berkutik di Bekuk Polisi di Batam

Konten Media Partner
12 November 2019 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konferensi pers. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konferensi pers. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 orang yang merupakan satu komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan pihaknya berhasil menangkap 7 pelaku begal dan Curas di tempat yang berbeda di Kota Batam.
"Dua diantara pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi, di Mapolresta Barelang, pada Senin (11/11).
Ia mengatakan, ketujuh pelaku tersebut, yakni Dedi Saputra (26), Ariesko Levy Saputra (21), M Leo (20), Lutfi Yudistira (19), Andi M (19), Musryari (19) dan M Juliadi (22).
Mereka diamankan dari tiga kejadian, yaitu pada tanggal 29 Oktober ada dua kejadian dan satu kejadian pada tanggal 6 November.
"Modusnya mereka berkumpul mengadakan pesta miras, saat mirasnya habis mereka sepakat untuk melakukan begal dan curas terhadap korban di wilayah sekitar Batam Kota," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku beraksi diatas pukul 12 malam, lokasi yang berbeda di jalan sepi di wilayah Batam Kota seperti TKP dekat Hotel Harmoni One, depan Halte Poltek, tambal ban Perumahan Botania.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam membantu tugas-tugas Polri, hingga anggota Polri dapat segera mengungkap kasus Curas yang meresahkam masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, dari data yang kita miliki mereka semua pemain baru bermula dari club motor yang biasa nongkrong di kawasan wilayah kota batam, yang berkembang dengan seringnya melakukan pesta miras akhirnya saat uang tidak ada melakukan tindakan kriminal begal di wilayah batam kota.
"Dari data yang kita punya dan hasil pengakuan dari saksi-saksi mereka sudah tiga kali melakukam aksi curas di wilayah batam kota," tambah Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor 4 unit, senjata tajam 3 buah, HP yang diperolah dari hasil curas depan poltek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 2 tindakan ancaman pidana 12 tahun penjara.