UMK Kota Batam Tahun 2020 Ditetapkan 4 juta lebih

Konten Media Partner
22 November 2019 7:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti. Foto : Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti. Foto : Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp 4.130.279 naik 8,51 persen.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMK Kota Batam 2020 tersebut disampaikan langsung Plt Gubernur Kepri Isdianto melalui nomor 1047 tahun 2019 tentang upah minimum Kota Batam tahun 2020, pada Kamis (21/11).
Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa besaran UMK Batam 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum, kedua diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.
Selanjutnya perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK tahun 2020 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dapat mengajukan Penangguhan upah.
ADVERTISEMENT
"Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1258 Tahun 2018 tentang upah minimum Kota Batam Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." tulis pengesahan surat keputusan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa keputusan Gubernur berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 dan pihaknya akan kembali sosialisasikan ke perusahaan yang ada di Batam.
"Kita akan sosialisasikan dan memastikan perusahaan mematuhi dan melaksanakan aturan tersebut, sedangkan untuk mekanisme tergantung masing-masing perusahaan dan karyawannya," ucap Rudi.