news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UMK se-Kepri Ditetapkan Berikut Rincian per Kabupaten/Kota

Konten Media Partner
22 November 2019 7:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Tertinggi UMK Batam Rp 4,1 Juta

Demo buruh di Tanjungpinang. Foto : Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di Tanjungpinang. Foto : Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto telah menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK Kepri) tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengungkapkan, proses penetapan UMK Kepulauan Riau 2020 ini sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pembahasan bersama dewan pengupahan hingga usulan dari bupati dan wali kota kepada Gubernur.
"Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau, maka Plt Gubernur telah menetapkan UMK seluruh kabupaten/kota," ujarnya, Kamis (21/11).
Menurut Tagor, UMK 2020 ini diberlakukan hanya bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk yang diatas setahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK tahun 2020 berdasarkan PP 78 tahun 2015 dapat mengajukan Penangguhan Upah.
ADVERTISEMENT
"Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif," harap Tagor.
Adapun rincian UMK 2020 masing-masing kabupaten/kota se-Kepri :
ADVERTISEMENT