UMP 2020 Kepri Naik 8,51 Persen Jadi Rp 3 Juta

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisnaker Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu.  Foto : Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kadisnaker Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu. Foto : Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu menegaskan,  pihaknya akan mengikuti instruksi yang diberikan Kemenaker RI dalam penetapan UMP 2020.
Dengan demikian, jika mengikuti kenaikan 8,51 persen, maka UMP Kepri yang sebelumnya Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383.
"Kami akan mengikuti sesuai dengan aturan yang ditentukan Kemenaker," ujarnya, Senin (21/10).
Ia menerangkan, saat ini pihaknya juga sudah mensialisasikan surat edaran kenaikan UMP dari Kemenaker tersebut ke kabupaten/kota se-Kepri. Bahkan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan untuk membahas penetapan UMP 2020.
"Suratnya sudah kami sosialisasikan ke kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat dari Kemenaker RI setiap daerah diberi batas waktu hingga 1 November 2019 untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2020. Sementara Upah Minimim kabupaten/kota ditetapkam 21 November 2019.
ADVERTISEMENT
"Sehingga UMP dan UMK yang ditetapkan itu mulai berlaku per 1 Januari 2020," ungkapnya. 
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK