UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp 3.279.194

Konten Media Partner
28 November 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. Foto: AFP/Adek Berry.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. Foto: AFP/Adek Berry.
ADVERTISEMENT
Upah minim Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 3.279.194. Penetapan itu disahkan berdasarkan SK Gubenur Kepri Nomor 1354 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
ADVERTISEMENT
Besaran UMP tahun 2023 itu naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp 3.050.172,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2023 ini sudah sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 di mana penyesuaiannya nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Ia menekankan, bahwa penetapan UMP ini sudah melalui proses pembahasan bersama  antara Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
"Maka, diharapkan keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak," ucapnya dihubungi Senin (28/11).
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ditemui sebelum penetapan UMP 2023 sempat mengutarakan pihaknya menghargai setiap usulan dan rekomendasi berbagai pihak dalam penetapan upah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, penetapan UMP ini tetap akan mengacu dengan peraturan yang sudah ada serta dengan perhitungan tingkat inflasi daerah.