Wakapolda : Kasus Bobby Jayanto Bisa Berhenti Tergantung Penyidik

Konten Media Partner
3 September 2019 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri Halimansyah
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri Halimansyah
ADVERTISEMENT
Gelagat pihak kepolisian akan menghentikan proses hukum kasus pidato rasis oknum politisi Partai Nasdem, Bobby Jayanto mulai tampak terlihat.
ADVERTISEMENT
Hal itu seperti yang diungkapkan Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Polisi Yan Fitri Halimansyah usai hadir dalam kegiatan pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (2/9).
Ia menyatakan, dalam kasus politisi rasis Bobby Jayanto ini pihak kepolisian memiliki kewenangan diskresi (penilaian sendiri,red) dengan mempertimbangkan hal-hal yang prinsip dan jauh lebih penting. Seperti, mengedepankan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Jadi, bukan melulu kepentingan hukum saja dikedepankan. Tapi, mengedepankan kepentingan kamtibmas yang lebih besar lagi," katanya.
Atas dasar itu, maka dalam kasus politis rasis ini maka pihaknya akan memandang kasus ini dengan pertimbangan dan cara pandang yang baik.
Terlebih lagi, menurutnya, sebagai bangsa melayu yang menjunjung tinggi adat dan budaya, masyarakat Tanjungpinang tentunya lebih mengedepankan budaya 'besembang' (duduk, bercakap-cakap/musyawarah) dalam menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT
"Yang perlu diingat, segala sesuatu itu harus mengacu pada lingkungan strategi. Tidak ujuk-ujuk melihatnya dari kacamata sempit," tukasnya.
Kendati demikian, saat ditanya apakah kasus Bobby Jayanto ini akan dihentikan dan menempuh jalur damai? Yan Fitri pun mengelak. Ia mengemukakan, kasus yang sudah menetapkan politisi Partai Nasdem ini menjadi kewenangan penyidik.
Dimana, yang bisa membuktikan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan adalah penyidik dengan mengumpulkan setidaknya 2 barang bukti.
"Saya tidak mengatakan itu. Hanya saja, penyidik mempertimbangkan segala sesuatunya dengan strategis. Pembuktian itu ada di tangan penyidik," ucapnya mengelakan.
"Yang menilai bersalah atau tidaknya adalah penyidik," tambahnya lagi.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK