Warga Bongkar Paksa Polisi Tidur di Sagulung, Batam

Konten Media Partner
11 September 2019 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Bongkar Paksa Polisi Tidur di Sagulung, Batam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Karena dianggap meresahkan pengendara motor, polisi tidur yang ada di jalan utama Kelurahan Sagulung Kota Batam, akhirnya dibongkar oleh pihak kelurahan bersama warga, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Pembongkaran polisi tidur ini dimulai dari jalan yang ada di depan Kantor Lurah Sagulung Kota, yaitu di Perumahan Puri Brata Kaveling Lama, Sagulung.
Lurah Sagulung Kota Diyan Rangga, menyebutkan pembongkaran polisi tidur ini lantaran pemasangan tidak sesuai aturan dan menuai pro kontra dengan masyarakat setempat.
"Ada sebanyak 46 polisi tidur kita bongkar yang pemasangan tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah," kata Diyan pada pewarta.
Ia mengatakan, aturan pemasangan polisi tidur itu hanya boleh di kompleks yang padat penduduk. Bukan untuk jalan utama yang dipasang seenaknya tanpa aturan.
"Polisi tidur itu hanya diperbolehkan di dalam komplek, itu pun ada aturannya," kata Diyan.
Aturan yang dibolehkan menurut perhubungan, polisi tidur bisa dibuat, dengan ukuran tinggi 12 centimeter dan lebarnya 15 centimeter. "Kalau di jalan utama itu tidak boleh," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1.
Antara lain, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan. Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Penulis : M.Rizal
Editor : Wak JK