WNA Inggris Selundupkan Kokain Lewat Ekspedisi ke Batam

Konten Media Partner
3 Juni 2021 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dan pelaku. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dan pelaku. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui jasa pengiriman barang, Kamis, (20/5).
ADVERTISEMENT
Pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam itu berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan data bahwa barang kiriman narkoba tersebut adalah sebuah karya fotografi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan upaya penyelundupan narkoba itu sudah terendus sebelumnya berdasarkan adanya informasi yang diperoleh.
“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Kamis (3/6).
Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket tersebut untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
ADVERTISEMENT
“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.
Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.
“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.
Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
“Pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10.000.000.000.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.