news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

'Zero' Kunjungan, 5 Resort di Bintan Bakal Merumahkan Karyawan

Konten Media Partner
21 Maret 2020 19:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi resort. Foto: Destinasian/kumparan
Sektor pariwisata Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau semakin merasakan dampak dari mewabahnya virus corona (Covid-19). Sehingga memaksa sejumlah lini bisnis pariwisata untuk menutup sementara operasinya dan mencutikan (merumahkan) karyawan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan Malaysia dan Singapura menjadi pintu masuk wisman dari berbagai negara ke Bintan. Namun kini kedua negara itu menetapkan status lockdown.
“Akibatnya Kabupaten Bintan, zero atau kosong kunjungan wisatawan mancanegara (wisman),” ujar Indra di Wisma PT BRC Lagoi, Sabtu (21/3).
Dengan angka 'zero' kunjungan wisman itu, tak dapat dipungkiri berdampak pada usaha pariwisata di Bintan. Meskipun demikian, belum ada perusahaan pariwisata atau hotel dan resort di Bintan yang merumahkan karyawan atau tenaga kerjanya.
Namun ada beberapa manajemen resort yang berkonsultasi dengan pihaknya mengenai rencana merumahkan karyawannya. Diantaranya 3 resort di Kawasan Pariwisata Lagoi dan 2 resort di Kawasan Pantai Timur.
“Yang sudah berkonsultasi yaitu Nirwana Gardens, Club Med, The Suncaya, dan Nikoi. Satu lagi rencananya akan berkonsultasi Senin (23/3),” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan merumahkan karyawan itu sudah keluar surat edarannya dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M3/HK04/III/2020. Disitu sudah dijelaskan mekanisme pengaturannya. Baik bagi karyawan yang ODP, PDP maupun positif Covid-19 serta efisiensi yang dilakukan perusahaan dengan merumahkan karyawannya.
Untuk perusahaan yang sudah positif merumahkan bahkan melakukan PHK terhadap karyawannya ada 2 di Kabupaten Bintan. Perusahaan itu yang bergerak dibidang transportasi pariwisata antara lain Starjet telah mengajukan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 187 orang dan juga ikut merumahkan 283 orang serta On Base telah merumahkan sebanyak 250 orang.
“Bagi perusahaan yang mau merumahkan karyawannya silahkan melakukan perundingan dan kesepakatan lalu tuangkan di perjanjian bersama (PB). Sedangkan yang di PHK kewajiban membayarkan pesangon sesuai aturan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, kata Indra, dilain sisi ada hal positif dengan cara merumahkan karyawan. Yaitu mampu menekan merebahnya Covid-19 pada para pekerja dengan cara mengkarantina diri sendiri di rumahnya masing-masing. Karena lebih baik menjaga diri di rumah dibandingkan tempat kerja.
“Kami membuka Handphone (Hp) selama 24 jam. Jadi bagi yang ingin bertanya soal merumahkan karyawan dan sebaginya bisa WhatsApp (WA) maupun langsung telpon akan kami ladeni,” ucapnya.
ads