Salat Berjemaah Termasuk Salat Id di Masjid Boleh di 4 Wilayah Kepri Ini

Konten Media Partner
15 Mei 2020 11:45 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menyampaikan penjelasan lanjut terkait tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau perihal diperbolehkannya pelaksanaan ibadah salat secara berjemaah ialah untuk daerah zona hijau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Isdianto tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau kepada Bupati atau Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten/kota.
Disebutkan, merujuk kepada Fatwa MUI serta menindaklanjuti tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri dalam Situasi Pandemi COVID-19, pada poin 1 menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumát dan boleh menyelenggarakan salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan salat Id berjemaah di masjid. Untuk salat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka.
"Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan, yang dapat dikategorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut fatwa MUI dan tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah kabupaten/kota yang berstatus Zona Hijau," sebut Isdianto dalam surat yang diterima kepripedia, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
Adapun daerah di Kepulauan Riau yang tergolong zona hijau secara rinci dijelaskannya yakni :
Untuk ke-empat daerah berstatus zona hijau tersebut tetap diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah; Menggunakan masker; Menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer; Membawa sajadah masing-masing; Tidak berjabat tangan dan berpelukan; dan Menjaga jarak.
Sedangkan untuk daerah dengan zona kuning disebutkan hanya Kabupaten Karimun.
Sementara untuk Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masih dikategorikan sebagai daerah dengan zona merah.
"Pada kabupaten/kota dengan status zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020, Fatwa MUI No. 14 tahun 2020, dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KRSET/2020," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Isdianto menambahkan, salat Id untuk daerah status zona merah dan zona kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.
Plt Gubernur Kepri itu juga meminta kepada bupati dan wali kota dapat menetapkan status persebaran COVID-19 pada tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan di wilayahnya masing-masing.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Riau akan menyampaikan update status persebaran COVID-19 h-1 Idul Fitri 1441 H." tutupnya.