Konten dari Pengguna

Ruu Penyiaran Jadi "Awan Hitam” Kebebasan Pers?

Kevin Sinaga
Saya mahasiswa Universitas Medan Area
4 Juli 2024 5:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kevin Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang peyiaran menuai banyak protes dari kalangan masyarakat,pasalnya penyusunan RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah.Awan hitam kebebasan pers semakin menggelapkan cakrawala pers di negeri ini lewat Revisi Undang Undang kitab.Meski telah mendapatkan perlindungan dari UU Pers sejak tahun 1999,wartawan masih sering dihalang halangi dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
Pers harus mendapatkan kebebasan dalam mendapatkan informasi bukan hanya mengikuti kemauan pemerintah.Jika Pers dibatasi artinya sama saja mengekang demokrasi,Pers adalah salah satu pilar demokrasi.Pembatasan yang diusulkan dalam RUU berdampak langsung pada kebebasan berekspresi yang merupakan elemen penting dari demokrasi.RUU dikhawatirkan akan memeberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah dalam mengawasi dan mengatur isi siaran
https://www.canva.com/design/DAGJ0N2MPMQ/K2kW6R6rRpMpAVj9BaWq7A/edit?utm_content=DAGJ0N2MPMQ&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton
Aturan aturan yang ketat dalam RUU dapat membatasi ruang gerak jurnalis dan media dalam menyampaikan berita.RUU bisa memudahakan pemerintah untuk menerapkan sensor yang lebih ketat terhadap konten media dan menghalangi media jurnalis dalam meliput isu-isu yang kontroversial atau sensitive.
Jika disahkan menjadi undang undang ini akan menjadi kemunduran sekaligus mengulang jejak kelam pembungkaman pers di negeri ini.Dalam negara demokratis,Pers berfungsi sebagai pengawas kekuasan,memastikan trasparansi dan akuntabilitas pemerintah serta sebagai lembaga public.UU Nmor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia mengatur bahwa Pers memiliki kebebasan untuk mencari,memperoleh dan menyebarkan informasi,dengan begitu kebebasan Pers dan perdebatan seputar Revisi Undang-Undang(RUU) Penyiaran menjadi dua pilar krusial dalam demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebebasan Pers yang dilihat sebagai pondasi untuk menjaga trasparansi,akuntabilitas,dan partisipasi public dalam proses pemerintahan bertabrakan dengan upaya revisi RUU Penyiaran. Dengan ada nya RUU Penyiaran semoga lebih memperhatikan lagi apa yang akan menjadi tontonan masyarakat,apakah itu akan memberikan dampak baik atau justru dampak buruk.Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang tidak merugikan salah satu pihak namun memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT