Transaksi di Pasar Muamalah Depok dalam Tanda Tanya

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
Konten dari Pengguna
5 Februari 2021 16:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Semestinya kita dalam bertransaksi di dalam negara Republik Indonesia haruslah mempergunakan mata uang rupiah karena mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri. Untuk itu bagi menjaga stabilitas mata uang rupiah, kita harus berusaha menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing agar nilai mata uang rupiah kita stabil dan tidak terlalu turun naik. Untuk itu yang harus kita jaga dan usahakan adalah bagaimana jumlah mata uang rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada.
ADVERTISEMENT
Untuk itu BI telah membuat aturan di mana setiap transaksi yang dilakukan dalam wilayah negara republik indonesia harus memakai dan mempergunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu jika ada turis yang mau berbelanja tapi tidak punya rupiah dan hanya punya US dolar atau euro atau yen dan lain-lain, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah sehingga permintaan terhadap rupiah meningkat dan itu pengaruhnya sangat besar karena dia akan menciptakan multiplier effect.
Tetapi di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan US dolar, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita terima karena dia jelas-jelas akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional karena permintaan kepada mata uang rupiah tentu akan menurun sehingga bisa-bisa nilai dari mata uang rupiah juga akan bisa menurun dan ini tentu tidak baik bagi perekonomian kita secara nasional.
ADVERTISEMENT
Untuk itu BI sebagai institusi yang mengatur dan mengendalikan masalah moneter tentu saja harus memperhatikan dan mengawasi masalah ini dengan sebaik-baiknya agar tercipta stabilitas mata uang resmi kita yaitu rupiah. Cuma yang menjadi pertanyaan bagi saya yang terjadi dalam transaksi di Pasar Muamalah Depok itu apakah sama dengan yang terjadi di Bali?
Menurut saya tidak sama, karena mereka yang bertransaksi di Bali tersebut mempergunakan mata uang asing yang resmi seperti US dolar, euro, dan lain-lain. Sementara transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok tersebut tidak mempergunakan mata uang asing.
Memang mereka menyebutnya dengan mata uang dinar dan dirham tapi itu jelas bukan mata uang resmi salah satu negara di mana pun di dunia ini tapi itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri yang bahan bakunya berupa emas dan perak yang mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu transaksi yang mereka lakukan tersebut menurut saya bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu:
Pertama, sama dengan transaksi barter, yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti TV, sepeda, kuliner, dan lain-lain.
Kedua, transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini.
Ketiga, dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak di mana kalau sang anak ingin mempergunakan mainan A misalnya maka dia harus mempergunakan coin dalam bentuk dirham tertentu dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya bolehkah kita melakukan transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan koin tersebut?
Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan rupiah. Lalu pertanyaannya mengapa pelaku yang ada di Pasar Muamalah Depok itu ditangkap oleh polisi? Apa dasarnya?
Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dari BI yang melarang kita yang berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk bertransaksi mempergunakan mata uang asing seperti US dolar, euro, yen dan lainnya?
Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu, tapi menurut saya apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing? Tapi adalah masuk ke dalam kategori transaksi yang menggunakan sistem barter atau voucher atau koin, di mana komoditi emas (dinar) dan perak (dirham) yang mereka miliki mereka tukarkan dan atau barterkan dengan komoditi-komoditi serta jasa yang mereka inginkan.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, salahkah hal demikian? Karena saya bukan ahli hukum maka saya tidak bisa menjawabnya. Tks.
Anwar abbas
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan dan
Ketua PP Muhammadiyah