Potongan 2,5 Persen Zakat bagi ASN Muslim

KH M. Cholil Nafis
Dosen Tetap Program Doktor FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok
Konten dari Pengguna
9 Februari 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH M. Cholil Nafis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Oleh: M. Cholil Nafis, Ph D Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah
ADVERTISEMENT
1. Wacana dari Menag yang akan disahkan melalui Perperes tentang pemotomgan zakat 2,5 persen dari gaji ASN telah menjadi polemik di masyarakat. Karena ada yang merasa bahwa tak semua ASN wajib zakat. Disamping penyaluran zakat harus kepada salah satu asnaf yang 8 sesuai syariah. #zakatpns
2. Kewajiban zakat profesi itu dianalogikan dengan nishab (batas kekayaan) emas: minimal kepemilikan 85 gram. Hari ini 8 Februari 2018 harganya Rp 630 ribu. Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian: setiap menerima gaji per bulan tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun #zakatpns
3. Ada 3 pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat: 1. Dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan, 2. Gaji dan tunjangan dikurangi biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi, dan 3. Gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya #zakatpns
ADVERTISEMENT
4. Kalau nishab dihitung setelah kebutuhan pokok maka tak semuanya ASN wajib zakat. Megingat gajinya masih banyak yang sulit menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga dan inflasi yang terus menggerogoti. Saya saja dosen yang sudah IV/a dan lektor kepala gaji dan tunjangan tak sampai Rp 8 juta #zakatpns
5. Jika zakat menjadi beban ASN muslim saja berarti ada dua beban sekaligus bagi warga muslim: pajak dan zakat. Ini ketidak adilan "hakiki" antar warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak #zakatpns
6. Usul: zakat itu sekaligus pajak. Yakni pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Baznas/Lazis sebesar 2,5% sebagai pajak dari ASN msulim. Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari sila pertama Pancasila #zakatpns
ADVERTISEMENT
7. Usul: zakat menjadi pendapatan negara. Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara. Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak. #zakatpns
8. Sementara ini Undang-Undang Amil Zakat (23/11) hanya mengatur amilnya bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahiq. Baznas/LAZ mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya tak maksimal. Karena zakat hanya pengurang kewajiban pajak bukan sebagai pajak #zakatpns
9. Perlu memaksimalkan fungsi Baznas/LAZ dengan cara mewajibakan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah dan konsep pemerataan ekonomi #zakatpns
ADVERTISEMENT
10. Kementerian Agama RI tak perlu Perpres kalau hanya himbauan saja karena Undang-Undangnya sudah ada dan biasanya tak efektif dan tak terlaksana. Seruan dan himbauan itu cukup Ormas atau Ulama. Pemerintah diharapkan menerbitkan aturan yang bisa tegas dan dapat memberi sanksi. #zakatpns
11. Mari tata ulang Undang-Undang Zakat, konsep pendapatan negara dan bagaimana zakat menjadi instrumen kesejahteraan umat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Bismillah. #zakatpns