Agen Properti, Pendapatan Negara di Masa Pandemi

Khalisah Ailani
Blogger, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Konten dari Pengguna
2 Januari 2021 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khalisah Ailani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Peran Agen Properti meningkatkan pendapatan Negara
zoom-in-whitePerbesar
Peran Agen Properti meningkatkan pendapatan Negara

Saat ini dunia sedang mengalami pandemi covid-19, yang menyebabkan seluruh masyarakat harus lebih menjaga kesehatannya, banyak peraturan hukum yang dikeluarkan demi menjaga kelangsungan hidup masyarakat dan menekan angka positif corona. Selain kesehatan dari sisi ekonomi pula para pedagang harus menjalankan perannya dengan maksimal dan ikut menyesuaikan dengan keadaan agar tetap berjalannya sistem Perdagangan di dunia.

ADVERTISEMENT
Perdagangan Internasional merupakan faktor penting guna merangsang pertumbuhan ekonomi di dalam negara. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor dilakukan atas dasar saling percaya agar dapat saling menguntungkan. Pembangunan perdagangan berperan penting pula dalam menciptakan dan mempertahankan stabilitas ekonomi dalam mengendalikan inflasi dan mengamankan neraca pembayaran.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa Pedagang Perantara dalam Hukum Dagang atau Sistem perdagangan salah satunya Makelar Properti atau Broker Properti dan atau Agen Properti
Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, Ia menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain untuk mendapat upah atau komisi. Broker properti memegang peranan sangat penting dalam penjualan properti, khususnya mendatangkan devisa berupa pajak bagi pemerintah.
Pemerintah harusnya mengatur dengan membuat regulasi atau aturan yang mendukung pelaksanaan transaksi properti secara transparan, agar memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan negara. Dalam melaksanakan kegiatannya, agen properti memiliki payung hukum yang diatur dalam peraturan Meteri Perdagangan No 31/2017 tentang perusahaan perantara penjual properti. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa agen properti adalah perorangan atau instansi yang memiliki keahlian khusus di bidang penjualan properti.
ADVERTISEMENT
Membahas peran dari Agen Properti tentunya mempunyai keuntungan karena kegiatan penjualan dilakukan oleh seorang yang sudah ahli dan memiliki kemampuan dan wawasan, baik dari sisi legal, pengetahuan tentang properti, tentang harga, maupun tentang cara-cara bertransaksi. Keuntungan lainnya, agen properti memiliki skill yang mampu menarik minat calon konsumen untuk membeli properti yang dijualnya.
Namun, kendala saat ini yang sedang dihadapi dunia yaitu mengalami pandemi covid-19, yang menyebabkan beberapa negara dalam melakukan kegiatan perdagangan tidak berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Agen properti harus mampu menjalankan perannya, juga memperhatikan meningkatkan daya saing ekspor dan penyesuaian terhadap perubahan pasar dengan mendorong peningkatan penggunaan produk atau komponen dalam negeri yang berdaya saing tinggi dan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan perdagangan berjangka melalui pemanfaatan bursa komoditas.
ADVERTISEMENT
Dan di Indonesia sendiri sedang mencoba meningkatkan Pengembangan Perdagangan Internasional dengan mengendalikan impor dengan cara meningkatkan upaya pendayagunaan devisa secara optimal, terutama dengan membatasi penggunaannya untuk impor barang mewah dalam rangka mengembangkan budaya hidup sederhana dan wajar.
Referensi
https://www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/8725/1730/
https://media.neliti.com/media/publications/284217-pengaruh-ekspor-impor-dan-inflasi-terhad-e7c6fc62.pdf
https://www.liputan6.com/properti/read/2476768/agen-properti-harus-ahli-lakukan-14-tugas-ini