Setelah tiga periode kepresidenan yang memakan hampir 9 tahun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Perpres bertanggal 29 Juli 2021 itu sudah lama dinantikan. Bahkan, menurut amanah Undang-Undang, BPN mesti dibentuk maksimal 3 tahun setelah UU 18/2012 tentang Pangan diundangkan atau paling lambat 17 November 2015.
Kini, usai enam tahun berlalu, masihkah BPN relevan dengan persoalan pangan kini dan mendatang? Bisakah publik berharap karut marut persoalan pangan ke depan tidak lagi muncul setelah ada BPN?
Sebelum menjawab dua pertanyaan itu, ada baiknya menengok kembali aneka masalah pangan negeri ini. Pangan adalah masalah yang kompleks: multisektoral dan multiaktor. Kompleksitas itu tercermin dari 14 kementerian/lembaga (K/L) yang masuk ranah Dewan Ketahanan Pangan (DKP). Jika urusan pangan 100%, urusan produksi yang jadi mandat Kementerian Pertanian tidak lebih 25% dari seluruh urusan pangan. Sering kali, otoritas K/L diluar Kementan lebih menentukan berhasil-tidaknya mengatasi soal pangan.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814