Kelompok KKN 147 UPN Jatim Mendampingi Pembuatan NIB UMKM di Kelurahan Pakunden

KKNT 147 Blitar UPN Jatim
Merupakan anggota Kelompok 147 KKN Tematik MBKM UPN Veteran Jawa Timur yang melakukan pengabdian masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Kelurahan Pakunden, Kota Blitar
Konten dari Pengguna
12 Mei 2022 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKNT 147 Blitar UPN Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kelompok 147 KKN Tematik MBKM UPN Veteran Jawa Timur melakukan pendampingan pembuatan NIB di UMKM Keripik Tempe milik Pak Khoiruddin (KKN 147 UPN JATIM/ Nabila Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Kelompok 147 KKN Tematik MBKM UPN Veteran Jawa Timur melakukan pendampingan pembuatan NIB di UMKM Keripik Tempe milik Pak Khoiruddin (KKN 147 UPN JATIM/ Nabila Putri)
ADVERTISEMENT
Kelompok 147 KKN Tematik MBKM UPN Veteran Jawa Timur yang ditempatkan di Kelurahan Pakunden ditugaskan untuk mengembangkan sektor wirausaha dan ekonomi kreatif. Salah satu program kerja yang diselenggarakan untuk memenuhi tujuan tersebut yaitu dengan melakukan pendampingan pembuatan NIB kepada para pelaku UMKM di Kelurahan Pakunden. Kegiatan ini mulai diadakan sejak Rabu (11/05/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
Para anggota kelompok KKN 147 dibagi untuk melakukan pendampingan pembuatan NIB ke beberapa UMKM yang telah didata sebelumnya. Sebelum diadakan kegiatan ini, pada pertengahan bulan April kemarin para anggota kelompok KKN 147 sudah melakukan pendataan ke beberapa UMKM untuk menanyakan kesediaan para pelaku UMKM untuk didampingi membuat NIB.
Dilansir dari Kemenkopukm.go.id , NIB sendiri merupakan identitas yang dimiliki pelaku usaha dalam rangka pelaksaan kegiatan usahanya. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. NIB sebagai bukti legalitas usaha dan menjadi bukti pendaftaran penanaman modal/usaha sekaligus sebagai tanda telah didaftarkannya usaha. Pada dasarnya seorang pelaku usaha wajib memiliki NIB untuk memperoleh izin usaha.
Dilansir dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 1 Juli 2021 terdapat 4 keuntungan yang didapat UMKM jika memiliki NIB yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Memperoleh kepastian dan perlindungan usaha di lokasi pelaksanaan kegiatan usaha
2. Memperoleh pendampingan pengembangan usaha oleh pemerintah
3. Memperoleh kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank maupun non-bank
4. Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan yang dilakukan pemerintah
Penulis: Shevina Alana