RUU Penyiaran: Kita Bisa Kena Dampaknya!

kn fithria
Mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
6 Juni 2024 13:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kn fithria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUU Penyiaran menjadi meresahkan karena pasal-pasalnya yang disinyalir dapat mengganggu kebebasan publik dalam menggunakan ruang digital.
Aktivitas seperti Jurnalisme Investigasi salah satu yang dibatasi dalam RUU Penyiaran. Sumber : Pixabay.com
Tahun 2014 silam, ketika kita masih mencoba berkenalan dengan teknologi baru seperti android, ketika sosial media seperti Instagram baru hangat-hangatnya dibicarakan, siapa yang menyangka bahwa 10 tahun kemudian masyarakat Indonesia menjadi pengguna internet dengan jumlah tertinggi dan sosial media mampu menggeser kekuatan media arus utama sebagai penyedia informasi terkini masyarakat Indonesia. Mudahnya akses dan sebaran yang cepat membuat masyarakat semakin aktif menggunakan ruang digital dalam kesehariannya. Namun, kebebasan yang kita rasakan ketika menggunakan sosial media dan menikmati produk jurnalisme digital ternyata tidak bertahan selamanya.
ADVERTISEMENT
Mungkin kalimat tersebut dapat mendefinisikan keadaan kita saat ini.
Di saat publik dengan leluasa mampu menciptakan ruangnya sendiri untuk berekspresi dan menyuarakan beragam pendapat mereka melalui ruang digital, tiba-tiba muncul rancangan revisi pasal UU Penyiaran No. 32 Tahun 2022 yang disinyalir mengancam kebebasan kita dalam menggunakan media digital. Tidak hanya aktivitas jurnalisme yang akan dibatasi, tapi kebebasan kita dalam menggunakan sosial media, kebebasan dalam membuat konten, mengakses tayangan kesukaan kita di platform video on demand seperti Netflix, Viu, Youtube, dsb. juga akan dibatasi. Semua harus lolos sensor dari pemerintah. Ruang digital personal semakin terbatas dan diawasi oleh negara. Banyak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang patut kita pertanyakan dan kritisi kembali.
ADVERTISEMENT

RUU Penyiaran Mengancam Demokrasi

Draft RUU Penyiaran 2024 kini sedang menjajaki tahap penentuan. Beberapa contoh pasal yang menuai kritik dan harus ditinjau kembali adalah sebagai berikut :
1. RUU Penyiaran pasal 1 ayat (2) : perubahan definisi penyiaran yang perlu ditinjau kembali
2. RUU Penyiaran pasal 8 ayat (1)c : pengawasan isi dan konten siaran, termasuk konten media digital dan sosial media
3. RUU Penyiaran Pasal 50B ayat (2)a & b : pelarangan tayangan bermuatan narkotika, psikotropika, kekerasan, perjudian, alkohol, hingga rokok
4. RUU Penyiaran Pasal 50B ayat (2)c : pelarangan jurnalistik investigasi
ADVERTISEMENT
5. Dll
Masih banyak pasal-pasal lain yang memuat aturan bermasalah karena mengganggu kebebasan publik dalam menggunakan ruang digital. Banyak aturan yang tidak tepat sasaran. Kita terancam tidak lagi bebas menonton tayangan kesukaan kita apabila mengandung unsur-unsur seperti yang dijelaskan di dalam pasal. Tidak hanya itu, ini berarti akses atas informasi yang sifatnya kritis dan investigatif juga semakin berkurang, bahkan terancam tidak akan kita jumpai lagi. Padahal, melalui informasi penting seperti ini publik dapat berpartisipasi secara langsung dalam demokrasi negara. Jika hal ini dibatasi, hak untuk mendapat kebebasan demokrasi bagi tiap individu juga ikut terancam.
Media adalah pilar keempat demokrasi, ini berarti memiliki tugas untuk menjadi corong utama bagi publik untuk berekspresi, bersuara, dan menjadi ruang yang aman dan bebas bagi tiap individu untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Negara juga wajib melindungi ekosistem demokrasi ini.
ADVERTISEMENT
Lantas, yang jadi pertanyaan adalah kemana maksud dan arah RUU ini sebenarnya?
Ini yang harus menjadi gagasan kritis bagi publik dan negara. RUU Penyiaran yang muncul mampu menjadi pisau bermata dua. Pisau ini dapat menguatkan atau justru melemahkan demokrasi kita. Mari kawal pertanyaan ini bersama-sama. Masih ada harapan semoga kita mendapatkan regulasi penyiaran yang semakin mendukung dan melindungi demokrasi tiap-tiap warganya.